Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Guna melindungi dan melestarikan Ikan Terubuk yang terancam punah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini menghimpun masukan dari berbagai pakar melalui diskusi Pengembangan Konsep Penataan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) untuk Pengelolaan Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) yang populasinya terancam punah di Selat Bengkalis, Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya melestarikan Ikan Terubuk tidak cukup hanya dengan menetapkan status perlindungannya, namun perlu mengintegrasikan dengan peraturan pemanfaatan ruang untuk perlindungan habitat dan wilayah sekitarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 78 Tahun 2012, habitat Ikan Terubuk di Selat Bengkalis telah dijadikan suaka perikanan Terubuk dan Ditjen PRL telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Terubuk 2017-2021. Karena Selat Bengkalis merupakan jalur pelayaran yang sibuk, kebijakan penataan ruangnya perlu dikemas dalam bentuk Rencana Zonasi KSNT Selat Bengkalis,” ujar Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry Hendra.
Ikan Terubuk merupakan ikan primadona dan kebanggaan masyarakat Riau yang terancam punah dan statusnya dilindungi secara terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. KSNT yang terkait dengan kepentingan situs warisan dunia dapat berupa cagar budaya nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia atau warisan dunia yang alami.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat daftar lokasi yang perlu ditetapkan rencana tata ruang lautnya. Salah satunya adalah Selat Bengkalis yang merupakan lokasi perlindungan biota langka Ikan Terubuk.
“Ancaman kepunahan pada Ikan Terubuk di antaranya adalah tingginya aktivitas penangkapan yang berlebihan dan masifnya pemanfaatan telur Ikan Terubuk,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto. Selain itu, tingginya degradasi lingkungan pada habitat Ikan Terubuk juga menjadi ancaman lainnya bagi keberlanjutan biota tersebut.
Pakar perikanan Universitas Riau, Deni Efizon dalam diskusi menguraikan dari lima spesies Ikan Terubuk yang ada di dunia, tiga di antaranya ada di Indonesia yaitu Tenualosa macrura di perairan Bengkalis, Tenualosa ilishadi perairan Sungai Barumun, Sumatera Utara, dan Tenualosa tolidi perairan Pemangkat, Kalimantan Barat. Ini membuat keberadaan Ikan Terubuk menjadi warisan dunia alami yang harus dilindungi dari ancaman kepunahan.
Perkembangan populasi Ikan Terubuk yang sangat menurun pada 2012 mengakibatkan nelayan semakin sulit mendapatkannya sebagai hasil tangkapan. Pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah meskipun belum maksimal. “Harus ada komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, nelayan, masyarakat serta pihak lain yang terkait untuk serius dan mendukung penyelamatan Ikan Terubuk,” ujar Deni.(*)