Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Sesalkan Bangkai Paus Dipotong-potong di Bima

KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar tidak lagi membagikan potongan dagung paus.

13 September 2021 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) langsung menindaklanjuti viralnya berita warga yang membawa seekor paus dengan sepeda motor melalui media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, biota laut yang disebut-sebut dari jenis lumba-lumba tersebut dibawa ke kampung terdekat. Selanjutnya paus dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga karena paus dan lumba-lumba merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.

Perlindungan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” ujar Pamuji alias  Tari.

Tari juga memastikan KKP akan terus melakukan sosialisasi tentang status perlindungan mamalia terdampar ini kepada  masyarakat luas untuk menghindari lagi penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Petugas menerima laporan dari salah satu anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kopa Mbojo, Kota Bima mengenai paus yang diangkut menggunakan sepeda motor oleh warga sekitar. Kejadian tersebut juga dipublikasikan oleh akun instagram mbojoinside dan beberapa akun media sosial lainnya sehingga sempat viral.”Tim BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari mitra terkait,” kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso.

Lebih lanjut Yudi menerangkan Tim Wilker NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait. Mereka adalah POKMASWAS Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, dan Kantor Cabang Dinas KP Wilayah Bima Dompu.

Berikutnya Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPn Provinsi NTB di dekat lokasi kejadian, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB.

“Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.  Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” kata Yudi.

Menurut Yudi, pus dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir. Sebelum terdampar mati, Affan (35 tahun) salah satu warga sekitar yang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut. “Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya,” tambahnya.

Yudi mengatakan KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar tidak lagi membawa paus yang mati untuk dipotong dan dibagikan kepada warga sekitar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus