Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut. Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus izin pemanfaatan ruang laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menuturkan bahwa aturan yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022 lalu itu berisi proses bisnis diagram alir tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun bangunan dan/atau instalasi di laut. Beleid tersebut terbit berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Walaupun peraturan perundangan ini berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, namun dapat dijadikan payung hukum untuk seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, pembentukan Keputusan Menteri ini melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, bahkan dengan stakeholder terkait," ujar Victor pada talkshow Bincang Bahari KKP bertemakan “Menata Bangunan dan Instalasi di Laut” yang berlangsung secara hybrid, Senin, 18 Juli 2022.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Suharyanto, menambahkan beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP yang secara spesifik mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
"Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena sebelumnya kementerian lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi," tutur Suharyanto.
Menurut dia, pemanfaatan ruang laut seyogyanya memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan. Tingginya aktivitas yang tanpa dibarengi regulasi akan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan bahkan dapat merusak ekosistem laut itu sendiri.
"Jadi mekanisme penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut yang koordinatif dan terintegratif diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem laut," kata dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi, berharap pemerintah melakukan sosalisasi yang masif ke para pelaku usaha termasuk ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Pasalnya, banyak pihak yang belum memahami proses bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut. Selain itu bangunan dan instalasi di laut memiliki cakupan fungsi yang sangat luas. Tidak hanya yang berkaitan dengan bangunan seperti hunian maupun anjungan lepas pantai, tapi juga terkait telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi ketenagalistrikan, penyediaan sumber daya air, hingga pertahanan dan keamanan negara.
"Kalau kita lihat fungsi (bangunan dan instalasi di laut), sedikitnya ada 15 fungsi seperti hunian, pelayaran dan sebagainya. Ini perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan tusi dan kementerian lembaga," kata dia.
Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menambahkan pihaknya bersama-sama KKP menyatakan kesiapan menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatnnya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindah yang sangat merugikan.
Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan Kementerian Pertahanan juga memiliki peranan penting dalam proses bisnis perizinanan, karena menjadi pihak yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam kedaulautan negara.
"Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas. Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka pembangunan dan instaliasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di laut," katanya .
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Keluatan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
“Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini pihak-pihak yang belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.
Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi siap mendukung langkah KKP dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. “Banyak proses yang tadinya masih berjalan masing-masing, ini sudah terintegrasi," ujarnya.
Direktur PT Varuna Cahaya Santosa, Mario Palilingan melihat, koordinasi tidak hanya mempermudah pelaku usaha tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan waktu. "Jadi jelas, tidak menunggu. Adanya SOP atau probis baru, yang sekarang ini kami dipandu oleh timnas dan kami terbantu sekali. Kami angkat topi untuk itu," kata Mario. (*)