Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Menaker: Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Turun

Pengawas Ketenagakerjaan diminta tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

25 Maret 2021 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA-Jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Meski begitu, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil pengawasan ketenagakerjaan menunjukkan penurunan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pada 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan di 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu. Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu 24 Maret

Pada 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Menaker Ida pun mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. "Ini menambah keyakinan kita bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.

Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 9,4 juta orang.

Menaker Ida menambahkan, seluruh jajaran Kemnaker termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, diminta terus menyosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. UU tersebut merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida memberikan penghargaan kepada sembilan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi yang berhasil melaksanakan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan hingga P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan).

Kesembilan Disnaker tersebut yakni Disnaker DKI Jakarta, Banten, Kepri, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tenggara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.

Pembukaan Rakornas dihadiri Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih, dan Kabarenbang Bambang Satrio Lelono.

Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan diikuti 100 orang peserta secara langsung dan virtual. Terdiri atas Kadisnaker provinsi, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, dan pejabat fungsional pengawasan ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus