Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Menyediakan Air Minum yang Aman Dikonsumsi

Untuk mendapatkan suplai air PDAM yang langsung bisa diminum seperti AMDK, ada empat aspek yang harus dipenuhi yakni kualitas, kuantitas, kontinuitas dan pemerataan.

8 Februari 2022 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) marak yang ditandai bertambah banyaknya jumlah perusahaan AMDK, setiap tahun. Tercatat jumlah pengelola air dalam kemasan mencapai 1.030 perusahaaan. Namun bisnis tersebut memunculkan permasalahan tersendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sejumlah lokasi sumber mata air, warga yang tinggal di sekitar kesulitan mengakses air bersih. Sedangkan, perusahaan pengelola  air kemasan swasta, khsususnya yang menginduk pada perusahaan asing menguasai banyak sumber mata air. Masyarakat pun beranggapan pemerintah belum bisa menghadirkan air minum yang  murah dan merata. Akibatnya,  perusahaan AMDK menjual produknya dengan harga mendekati harga BBM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal pemerintah sudah menerbitkan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang menampung enam batasan dan prinsip dasar pengelolaan air yang ditetapkan Mahkamah Konsitutisi. Didalamnya termasuk pengawasan dan pengendalian negara atas air yang bersifat mutlak dan prioritas utama pengelolaan air kepada BUMN dan BUMD. Namun penerapan UU tersebut belum optimal.

Data Tempo menunjukkan, ketergantungan masyarakat terhadap air dalam kemasan dibanding air dari pipanisasi yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Konsumsi masyarakat terhadap air kemasan mencapai 40,1persen, sedangkan air PDAM sekitar 13 persen.

Kementerian PUPR menyatakan tidak dapat melarang konsumen untuk memanfaatkan produk AMDK karena sudahmenjadibagiangayahidupmasyarakat. Selain itu AMDK lebih praktis dibanding air dari pipa penyedia air bersih atau PDAM yang perlu dimasak sebelum dikonsumsi. Air yang disediakan pada sistem penyedia air minum (non AMDK) untuk memenuhi kebutuhan standar minimum seperti mandi, peturasan dan kebutuhan ibadah.

“Peruntukannya berbeda dengan AMDK yang digunakan untuk diminum,”ujar Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Kementerian PUPR, Dedes Pinandes. Dia menjadi salah satu narasumber dalam diskusi “Refleksi 2 Tahun UU Sumber Daya Air: Kedaulatan Air Mau Dibawa Kemana?” yang diadakan Tempo Media 26 Januari lalu.

Menurut Dedes, Pemerintah menargetkan dapat memenuhi standar pelayanan minimum air bersih masyarakat Indonesia, yakni 60 liter per orang per hari. Berdasarkan data BPS tahun 2020, secara nasional akses air minum layak mencapai   90 persen. Dari jumlah tersebut  20 persen merupakan jaringan perpipaan milik PDAM.

“Kementerian PUPR terus meningkatkan PDAM dalam hal pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta mekanisme bantuan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM). Termasuk penyediaan infrastruktur   air minum,” katanya.

Untuk meningkatkan ketersediaan air bersih yang mudah, murah, merata dan bermartabat, PUPR menargetkan ketersediaan air bersih mencapai 15 persen pada 2024. Begitu pula ketersediaan air layak dapat mencapai 100 persen. Untuk mendapatkan suplai air PDAM yang langsung bisa diminum seperti AMDK, ada empat aspek yang harus dipenuhi yakni kualitas, kuantitas, kontinuitas dan pemerataan. “Kualitas air tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan pendanaan untuk biaya operasioanal dan pemeliharaan,” ujarnya.

Pada industri penyediaan air minum, antara biaya operasional dan nilai penjualan (tarif) harus seimbang atau full cost recovery.  Data 2020 menunjukan, dari 388 PDAM di Indonesia yang telah mencapai full cost recovery baru 37,47 persen atau sekitar 145 -150 PDAM.

Ketika biaya operasional tidak dapat dipenuhi secara optimal, maka biaya pemeliharaan akan dikorbankan termasuk biaya perbaikan rutin. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas air minum PDAM. “Tentunya hal tersebut tidak sesuai harapan masyarakat yang ingin air PDAM bisa langsung dikonsumsi,” kata Dedes.

Dalam SDGs,  Kementerian PUPR menargetkan100 persen akses air minum untuk masyarakat se-Indonesia melalui Program PenyediaanAir Minum Berbasis Masyarakat. Sejak 2008  hingga saat ini, ada 34 ribu desa yang merasakan manfaat program tersebut. (*)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus