Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Tunda Pembahasan RUU SDA

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menunda pembahasan tingkat kedua Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air atau RUU SDA.

3 September 2019 | 14.05 WIB

Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna DPR ke-16 masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna DPR ke-16 masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menunda pembahasan tingkat kedua Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air atau RUU SDA. Penangguhan itu dibacakan dalam rapat paripurna keenam untuk masa sidang I tahun sidang 2019-2020.

“Menunda pembahasan lanjutan tingkat kedua RUU SDA,” ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto disertai ketukan palu di Ruang Paripurna, Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Rapat SDA sedianya bakal memutuskan kelanjutan RUU SDA. Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan penundaan dilakukan lantaran saat ini Dewan masih melakukan sinkronisasi terhadap salah satu poin yang menjadi usulan pemerintah.

Poin tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya air permukaan dan cekungan air dalam. Menurut Djemy, pemerintah meminta keduanya disertakan dalam pasal undang-undang. Namun, Dewan mengatakan keduanya dapat diatur dalam beleid turunannya, seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri dan keputusan menteri.

“Di tingkat kami, kami anggap sudah selesai. Kami tidak akan menambah poin atau pasal,” ujarnya.

Ihwal pengelolaan sumber daya air permukaan dan cekungan air dalam, pemerintah selama ini mengaturnya di dua kementerian. Pengelolaan SDA permukaan diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sedangkan pengelolaan SDA dalam diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Djemy meminta pengelolaan ini diatur dalam manajemen terpadu.

Saat ini, Komisi V masih merembuk penyesuaian poin tersebut dengan pemerintah. Komisi V juga akan menggelar konsultasi antara pimpinan DPR dan menteri-menteri terkait. Djemy memastikan masa penetapan keputusan tak bakal berlarut-larut.

“Kan tinggal rapat konsultasi dengan menteri. Kalau sudah ketemu menteri, disinkronkan, diputuskan,” ucapnya.

RUU SDA berisi 79 pasal. Di dalamnya memuat pengaturan tentang pengelolaan kawasan sumber daya air.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus