Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kelanjutan RUU SDA Akan Dibahas dalam Rapat Paripurna DPR

DPR hari ini menggelar rapat paripurna keenam untuk masa sidang I tahun sidang 2019-2020 yang akan membahas RUU SDA.

3 September 2019 | 12.42 WIB

Bangku kosong mewarnai rapat paripurna DPR RI ke-22 di masa persidangan V tahun 2018-2019 siang ini, Selasa, 16 Juli 2019. Dari total 560 anggota DPR, hanya 85 orang hadir dan 220 orang ijin. TEMPO/DEWI NURITA
Perbesar
Bangku kosong mewarnai rapat paripurna DPR RI ke-22 di masa persidangan V tahun 2018-2019 siang ini, Selasa, 16 Juli 2019. Dari total 560 anggota DPR, hanya 85 orang hadir dan 220 orang ijin. TEMPO/DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat paripurna keenam untuk masa sidang I tahun sidang 2019-2020. Dalam rapat itu, DPR akan melanjutkan pembahasan terkait rancangan undang-undang sumber daya alam atau RUU SDA.

Rapat paripurna yang dijadwalkan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga terkait ini sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.15 WIB, pimpinan Dewan belum juga membuka rapat.

Berdasarkan pantauan Tempo, baru segelintir anggota dewan yang menduduki kursi rapat. Adapun rapat baru dimulai pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Rapat paripurna lebih dulu membahas soal RUU Pekerja Sosial.

Pembahasan RUU SDA mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, serta Menteri Hukum dan HAM.

Proses RUU SDA telah memasuki pembahasan tingkat dua. Rancangan beleid ini ditolak oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil. Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Wahyu Perdana mengatakan ada empat hal dalam poin-poin RUU yang berpotensi cacat.

Pertama, WALHI menilai bahwa secara keseluruhan, perancangan beleid masih menggunakan pendekatan komoditas. Pendekatan itu dikhawatirkan menimbulkan kemungkinan kapitaliasi air oleh swasta.

“Rancangan undang-undang tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan,” ujar Wahyu dalam diskusi seputar RUU SDA di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Ahad, 1 September lalu.

Wahyu mengatakan, termin ini hanya sedikit dipakai oleh negara-negara di dunia. Misalnya Afrika dan sejumlah negara bagian di Amerika. Menurut Wahyu, regulasi menyangkut sumber daya air tidak boleh parsial, melainkan mesti simultan atau menyeluruh lantaran menyangkut hajat hidup seluruh penduduk.

Kedua, prinsip perancangan RUU SDA semestiya mengadopsi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH Tahun 2009. Sebab, dalam RUU, naskah beleid yang dirembuk di Komisi V telah menyangkut hukum lingkungan hidup.

“Ketiga, soal nomenklatur kementerian atau lembaga yang mengurusi tentang SDA itu,” ucapnya. Menurut Wahyu, sampai saat ini, pembahasan RUU SDA belum spesifik membahas kewenangan kementerian atau lembaga terkait pengelolaan air. Bila tidak diatur, ke depan sejumlah kementerian dan lembaga akan tumpang-tindih dalam melaksanakan aturan.

Adapun terakhir, undang-undang yang dirancang mesti memuat review dan audit terhadap izin atau konsesi yang telah dikeluarkan. Selain WALHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI turut menyoroti RUU SDA. Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengatakan ada potensi penyimpangan prinsip pengelolaan air dalam naskah akademis RUU.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus