Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air atau RUU SDA menjadi undang-undang di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 17 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apakah RUU tentang Sumber Daya Air dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setuju," jawab anggota dewan. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan RUU Sumber Daya Air menjadi undang-undang.
Pada 2015 silam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sempat dibatalkan untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan kemudian dilakukan dari awal, hingga akhirnya disahkan hari ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Jokowi bahwa RUU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita serta komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.
"Itu mutlak diperlukan mengingat air kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini," ujar Yasonna.
RUU SDA itu juga mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di antaranya:
a. Jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari
b. Pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management)
c. Penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air