Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) yang mengizinkan pengoperasian transportasi udara untuk kelancaran distribusi logistik nasional. Kargo udara juga diperuntukan pengiriman sampel Covid-19 serta pengangkutan obat-obatan dan alat-alat medis pada masa pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Transportasi udara menjadi transportasi utama untuk sebuah negara kepulauan termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, logistik melalui transportasi udara tidak boleh terganggu pandemi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, berupaya mengoptimalkan pemenuhan ketersediaan kebutuhan pokok dengan menjamin keterbukaan mobilitas pada persebaran kebutuhan pokok di NKRI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Strategi dibukanya transportasi udara menjadi kunci kelancaran distribusi logistik nasional, dan upaya pencegahan Covid-19 melalui pengiriman sampel Covid-19 (infectious substances) ke laboratorium di wilayah lain serta pengangkutan kebutuhan obat-obatan dan alat-alat medis. Pemerintah memastikan logistik nasional tidak terganggu signifikan selama masa pandemi Covid-19 dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan dasarnya.
Peraturan Menteri Perhubungan No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi dasar dibukanya mobilitas transportasi udara untuk mendukung logistik dan kargo.
Izin angkutan kargo, harus tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan yakni sesuai persetujuan rute, wajib memiliki persetujuan terbang, dan awak pesawat udara memiliki surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandar Udara.
“Diutamakan untuk pengangkutan logistik tetap seperti biasa dengan penambahan protokol kesehatan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Adapun, sesuai Permenhub No. 25/2020, terdapat ketentuan khusus mengenai kriteria pengguna angkutan udara dan operator penerbangan yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mereka yang mendapat pengecualian khusus untuk terbang adalah yang memberikan pelayanan terhadap percepatan penanganan Covid-19, serta aparatur negara dan masyarakat yang memiliki kepentingan khusus atau mendesak. (*)