Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pastikan Perdagangan Sesuai Aturan, KKP Latih Pengelola Hiu-Pari

Upaya ini merupakan bentuk kesiapan KKP selaku otoritas pengelola CITES untuk ikan bersirip, termasuk pengelolaan ikan hiu dan pari.

16 Oktober 2021 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan edukasi melalui Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir serta Identifikasi Karkas Hiu dan Pari kepada pengelola hiu dan pari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara intens belum lama ini memberikan edukasi melalui Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir serta Identifikasi Karkas Hiu dan Pari kepada pengelola hiu dan pari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pegawai KKP agar memiliki kemampuan yang handal dalam melakukan identifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan, sehingga produk hiu dan pari yang diperdagangkan telah sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengetahuan identifikasi penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Pamuji Lestari.

Menurut Tari, Indonesia memiliki potensi dan keanekaragaman sumber daya ikan hiu dan pari yang tinggi. Setidaknya terdapat 218 jenis ikan hiu dan pari ditemukan di perairan Indonesia, yang terdiri dari 114 jenis hiu, 101 jenis pari dan 3 jenis ikan hiu hantu yang termasuk ke dalam 44 suku.

Tercatat, 13 persen dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp1,4 triliun berdasarkan hasil kajian tahun 2018. “Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan dan ketergantungan ekonomi dari masyarakat terhadap hiu dan pari di Indonesia,” kata Tari.

Sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor  10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, sejak tahun 2018 KKP bekerjasama dengan Centre for Environment, Fisheries, and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris telah melakukan program peningkatan kapasitas untuk mengurangi perdagangan ilegal ikan hiu dan pari di Indonesia.

“Upaya ini merupakan bentuk keseriusan dan menunjukkan kesiapan KKP selaku otoritas pengelola CITES untuk ikan bersirip, termasuk pengelolaan ikan hiu dan pari,” ucap Tari.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menjelaskan pada Conference of the Parties ke-18 (CoP 18) CITES di Jenewa, Swiss beberapa jenis hiu dan pari, seperti hiu mako, pari kekeh, dan pari kikir telah dimasukkan kedalam daftar Appendiks II CITES. 

“Berdasarkan ketentuan CITES, pengelolaan sumber daya ikan yang diperdagangkan harus mengedepankan aspek keberlanjutan (sustainability), sesuai aturan (legality) dan ketertelusuran (traceability),” ucap Andi.

Senada dengan Direktur KKHL, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati, mengatakan sebagai produsen hiu dan pari terbesar di dunia, perdagangan hiu dan pari beserta produk turunan ini sangat rentan terhadap praktik-praktik ilegal sehingga diperlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan sumber daya perikanan khususnya hiu dan pari.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan sumber daya ikan di Indonesia termasuk hiu dan pari perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat.

Pelatihan yang digelar secara daring dan didukung oleh CEFAS serta Rekam Nusantara Foundation turut melibatkan verifikator dari pegawai pusat, staf Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, Pengawas Perikanan, petugas karantina ikan serta Penyuluh Perikanan yang banyak terlibat dalam perikanan hiu dan pari.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus