Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Setelah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) ditetapkan pada Maret 2017, daerah memiliki rujukan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, RUEN berfungsi sebagai pedoman pemerintah provinsi menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P. Dalam penyusunan RUED-P, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu pengumpulan data, pemodelan energi daerah, penyusunan matriks program, penyusunan narasi RUED-P, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RUED-P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, seluruh provinsi telah menyelesaikan pengumpulan data dan melakukan pemodelan perencanaan energi daerahnya masing-masing. Memaksimalkan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang ada pada masing-masing daerah menjadi salah satu upaya mencapai target bauran energi primer EBT sebesar 23 persen pada 2025.
Dalam pembinaan penyusunan RUED-P tersebut, anggota DEN melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dalam mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rancangan RUED-P. Dalam percepatan penyusunan RUED-P, anggota DEN terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mendorong pemerintah daerah menyelesaikan RUED-P.
Sejalan dengan itu, Kementerian Energi telah melakukan pendidikan dan pelatihan perencanaan energi kepada aparatur daerah untuk menguasai pemodelan perencanaan energi serta mengadakan beberapa kali sosialisasi RUEN secara nasional. Selain itu, Sekretariat Jenderal DEN telah melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam pengumpulan data dan aplikasi penerapan model perencanaan energi di 34 provinsi dan telah di-review bersama anggota DEN.
Pada akhir November 2018, rancangan RUED-P Jawa Tengah telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Diharapkan dalam waktu dekat dapat menjadi peraturan daerah RUED-P. (*)
(DEN/Humas/TR)