Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi Difteri

Data terbaru pada Desember 2017 dari Kementerian Kesehatan menunjukkan wabah difteri sudah tersebar di 20 provinsi dan 95 kabupaten atau kota.

12 Desember 2017 | 14.26 WIB

Pemprov Jabar Himbau Warga Ikuti Imunisasi Difteri
Perbesar
Pemprov Jabar Himbau Warga Ikuti Imunisasi Difteri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau warganya melakukan Outbreak Response Immunization Difteri (ORI Difteri) atau imunisasi gratis difteri, yang dilaksanakan mulai minggu kedua Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

ORI adalah imunisasi massal untuk memutuskan transmisi penularan penyakit difteri pada anak usia 1 tahun sampai dengan 19 tahun, yang tinggal di daerah kejadian luar biasa (KLB) tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. "ORI akan dilaksanakan sebanyak tiga putaran dengan interval 0-1-6 bulan,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan setelah membuka Jambore Desa 2017, di Bekasi, Senin, 11 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Aher, sapaan akrab Gubernur, ORI akan memberikan vaksin dengan ketentuan DPT-HB-Hib bagi usia 1 tahun sampai dengan 5 tahun, DT usia 5 tahun sampai dengan 7 tahun, serta TD usia 7 tahun sampai dengan 19 tahun. ORI akan dilakukan di sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pos pelayanan terpadu (posyandu), day care, apartemen, rumah susun, dan pos vaksinasi yang ditetapkan puskesmas.

Penyakit difteri disebabkan infeksi bakteri corynebacterium diptheriae yang dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti sumbatan saluran napas serta peradangan pada otot jantung. Gejalanya, antara lain demam 38 derajat celsius, terasa sakit ketika menelan, selaput putih keabu-abuan di tenggorokan, leher membengkak, dan sesak nafas disertai suara mengorok. "Pengobatannya yaitu rawat inap di ruangan isolasi, pemberian antibiotik, dan jika perlu diberikan antiracun difteri," ujarnya.

Imam besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, mengimbau masyarakat mengikuti imunisasi serentak tersebut. "Kita imbau yang belum imunisasi masyarakat itu berpikiran luas, jernih, berbaik sangka, agama itu sebetulnya memudahkan walaupun tidak untuk dipermudahkan," ucapnya.

Jika keselamatan jiwa itu terlindungi melalui vaksin, Nasarudin berpesan agar masyarakat mengikuti imunisasi difteri. "Kalau keselamatan jiwa itu memang perlindungannya dengan vaksin maka vaksinasi itu harus. Ini langkah darurat yang harus diserukan ke masyarakat untuk menyelamatkan jiwa dengan cara melakukan vaksinasi itu. Soal vaksinnya itu halal atau tidak, itu saya kira perlu dibahas nanti di suatu pembahasan khusus," tuturnya.

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan pada Desember 2017 menunjukkan wabah difteri sudah tersebar di 20 provinsi dan 95 kabupaten atau kota.

Kementerian Kesehatan akan melakukan imunisasi massal sebagai respons atas penyebaran kasus difteri di sejumlah daerah. Namun program ini baru dilakukan di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, mulai 11 Desember 2017.

Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan Jane Soepardi mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit difteri. "Setiap ada satu kasus difteri maka kita harus berusaha untuk mencegah menyebar. Satu saja kasus difteri itu sudah dinyatakan kejadian luar biasa," katanya.

Kementerian Kesehatan menyebut imunisasi serentak dilakukan mulai Senin, 11 Desember 2017, di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal itu dikarenakan prevalensi kasus difteri dan kepadatan penduduk di tiga provinsi itu cukup tinggi.

Jane menyatakan imunisasi akan dilakukan di sekolah dan warga bisa mendapatkan vaksinasi gratis melalui puskesmas di tiga provinsi tersebut.

Untuk mencegah penyebaran difteri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/ MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu, apabila ditemukan satu kasus difteria klinis dinyatakan sebagai KLB. (*)

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus