Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop, Bahas dan Berikan Layanan Pembuatan NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop, Bahas dan Berikan Layanan Pembuatan NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

29 Agustus 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” di Surabaya, Senin 28 Agustus 2023. Kegiatan yang dihadiri para Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama itu, dibuka oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadir dalam workshop tersebut di antaranya Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto. Agenda workshop juga mencakup demo dan praktik terkait aspek perizinan berusaha, termasuk perizinan berbasis online single submission dan perizinan terkait produk halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PFM Yunida Nugrahanti Soedarto dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memulai paparannya dengan perbedaan pangan segar dan pangan olahan. Karena menurutnya, para pelaku UMKM harus mengetahui bahan-bahan dalam produk usahanya masuk kategori apa sebelum mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). “Yang masuk SPP-IRT adalah pangan olahan,” kata dia. 

Jenis pangan industri rumah tangga (PIRT), lanjut dia, mengacu kepada lampiran Peraturan Badan POM No.22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. “Misal, minuman serbuk, abon ikan kering, minyak kelapa, dodol, gula jawa, dll,” kata Yunida. 

Selain lampiran peraturan itu, terdapat dasar hukum lain untuk pemberian SPP-IRT.  Adapun dasar hukumnya UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan; PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; serta Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Yunida menuturkan, pangan yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan SPP-IRT memiliki ketentuan di antaranya: sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018; Produk pangan olahan kering; Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang; Pangan terkemas dan berlabel; Merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan import); serta tidak boleh mencantumkan klaim. 

Sementara pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yaitu pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. Kedua, pangan steril komersil seperti produk asal hewan yang dikalengkan, misal gudeg, jamur, kikil. Ketiga, pangan diproses dengan pasteurisasi yaitu makanan yang membutuhkan penyimpanan di ruang pendingin. Keempat, pangan yang diproses karena pembekuan dikarenakan penyimpanan memerlukan lemari pembeku. Adapun, kata Yunida, SPP-IRT diterbitkan oleh Pemerintah Daerajh Kabupaten/Kota.

“Untuk biaya, jangan khawatir, karena sejak 2018, biaya registrasi pangan olahan untuk produsen usaha mikro/IRTP dan kecil (UMK) mendapatkan diskon 50 persen dari tarif PNBP,” ujar dia. 

Sedangkan Penata Kelola Penanaman Modal Rahardjo Siswohartono dari Kementerian Investasi/BKPM memaparkan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Dia mengatakan, setiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB namun dapat memiliki usaha lebih dari 1 dalam NIB tersebut. “Pelaku usaha yang telah memiliki NIB di OSS sebelumnya (ver 1.0 atau 1.1) cukup melakukan migrasi ke OSS RBA.” NIB, lanjut dia, tidak memiliki masa berlaku atau berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. 

Rahardjo menuturkan, fungsi NIB yaitu pertama sebagai dokumen identitas dan legalitas pelaku usaha, Kedua, sebagai perizinan berusaha utama yang harus didapatkan untuk mengajukan perizinan lainnya seperti SP-PIRT, merek, dll. Ketiga, perizinan Tunggal bagi pelaku usaha UMK perseorangan yang berlaku sebagai SNI dan sertifikat halal. Keempat kemudahan akses permodalan seperti kredit usaha rakyat (KUR), persyaratan untuk mengikuti lelang.

“Segera manfaatkan yang namanya NIB ini, minta KUR yang bisa dijadikan modal kerja, modal usaha,” ucap dia menirukan ucapan Presiden Joko Widodo.

Dalam penerbitan NIB, lanjut Rahardjo, dapat menggunakan online single submission (OSS). Tahapannya pendaftaran melalui akun OSS, pengisian data pelaku usaha, pengisian data kegiatan usaha, baru kemudian penerbitan NIB. “Setelah keseluruhan data dan Langkah selesai dilakukan maka NIB akan terbit secara otomatis dan tanpa dipungut biaya,” ujar dia. 

Sementara Analis Kebijakan dari BPJPH Kementerian Agama, A Sukandar memulai paparannya dengan quote-quote para tokoh di antaranya Presiden Joko Widodo yang menyatakan Indonesia berpotensi sebagai pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia, target tujuan tersebut dapat tercapai pada tahun 2024.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan Kementerian Agama akan terus mendukung kerja sama produk halal di tingkat global. Sebab, pemerintah memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” kata Sukandar membacakan quote dari Menag. 

Sedangkan Kepala BPJPH memastikan digitalisasi dan integrasi Sistem Layanan Jaminan Produk Halal, memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal nomor satu dunia.

Sukandar lalu mengingatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia maka wajib bersertifikat halal. “Untuk pelaku UMKM, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Nomor 33 tahun 2014 didasarkan atas pernyataan halal (selfdeclare) pelaku usaha mikro dan kecil.”

Adapun produk yang wajib bersertifikat halal, lanjut dia, jika berupa barang antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, barang gunaan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan. Sedangkan sektor jasa yang wajib bersertifikasi halal yaitu penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. 

Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk itu kata Sukandar dilakukan secara bertahap. “Untuk jenis produk makanan dan minuman dan jasa yang terkait makanan dan minuman wajib bersertifikat halal semuanya di 17 Oktober 2024. Karena aturan itu sendiri sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019.”

Untuk mendapatkan sertifikat halal dikenakan tarif untuk usaha mikro kecil yang memilih jalur regular. Yaitu Pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp 300 ribu, serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga pemeriksa halal sebear Rp 350 ribu. “Itu di luar biaya akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan, serta biaya uji laboratorium jika diperlukan,” ujar dia. Sementara, lanjut dia, bagi pernyataan pelaku usaha atau selfdeclare tidak dikenakan biaya alias gratis. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus