Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uni Eropa Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk Asam Lemak Indonesia

Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.

5 Mei 2023 | 20.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan tersebut, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan hasil tersebut tidak terlepas dari upaya Kementerian Perdagangan yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan. “Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang," kata Mendag Zulkifli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon. Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa.

Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, jika bea masuk  imbalan mengatakan, pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa. 

“Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” kata Budi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar US$ 403 juta. 

Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar US$ 18 juta. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar US$ 32 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengatakan, perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi asam lemak yang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.

"Dihentikannya penyelidikan antisubsidi iniakan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa,” kata Natan. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus