Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat 5 tahun terakhir semakin banyak jumlah timbulan sampah. Pada 2023 saja, dari 25,2 juta ton sampah, yang dikelola hanya sebanyak 66,24 persen atau 16,5 juta ton. Sisanya, sebanyak 33,76 persen atau 8,4 juta ton tidak terkelola.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah timbulan sampah ini menjadi tantangan tersendiri bagi setiap daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Padang. Pj Wali Kota Padang, Andree Halmadi Algamar mengatakan, timbulan sampah di wilayahnya pada 2024 mencapai sekitar 500 ton perhari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihaknya pun memiliki beberapa program untuk mengedukasi masyarakat dalam mengelola sampah. Pertama, program Padang Bagoro. Program ini dilaksanakan serentak satu kali dalam sebulan bersama keluarga dengan membersihkan sampah di depan rumah masing-masing.
Program ini melibatkan seluruh elemen masyarakat dan banyak stakeholders dari mulai pemerintah, bank sampah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pihak swasta hingga institusi pendidikan. Program ini menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang dalam pengurangan sampah.
Program kedua yakni optimalisasi bank sampah dengan menargetkan pembanguna bank sampah di setiap RW. Saat ini, ada 909 RW yang berada di Kota Padang dan sudah 182 RW yang difasilitasi bank sampah.
Program ini jadi upaya pengurangan sampah dari sumbernya sekaligus menambah pendapatan masayarakat dengan pengelolaan sampah anorganik dan organik.
Program selanjutnya yakni Padang Mamilah yang berorientasi pada pendampingan peningkatan peran masyarakat dalam pengurangan sampah. Dimulai dari memilah sampah dari rumah tangga untuk diolah menjadi kompos melalui biopori dan komposter.
Program ini berkolaborasi dengan banyak pihak untuk melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat lewat dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan dan dinas pendidikan.
Terakhir, sebagai upaya pengelolaan sampah, Pemkot Padang memiliki rancangan Perwako tata cara pemungutan retribusi sampah yang dibagi menjadi dua kriteria yakni limbah rumah tangga dan limbah bisnis, industri, fasilitas masyarakat milik swasta, umum.
"Kami melibatkan semua stakeholder karena kami ingin menjadikan penanganan sampah ini menjadi gaya hidup atau lifestyle," kata Andree. (*)