Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU Pengelolaan Sampah Didedikasikan untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan

UU Pengelolaan sampah ini sudah berusia 14 tahun dan perlu ditinjau kembali untuk direvisi

24 Oktober 2022 | 18.15 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid saat foto bersama usai pertemuan dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Foto: Arief/nvl
Perbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid saat foto bersama usai pertemuan dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim). Foto: Arief/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kini sedang dibahas kembali didedikasikan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Berbagai regulasi pendukung sebetulnya sudah ada. Namun, kehidupan perkotaan menjadikan kapasitas sampah terus meningkat. Dibutuhkan perubahan regulasi untuk mengatur pengelolaan sampah yang kian tak terkendali.

“Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid, Rabu 19 Oktober 2022 di Kalimantan Timur. Di wilayah itu, Baleg sedang menghimpun masukan dan informasi soal pengelolaan sampah bertemu dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah.

UU Pengelolaan sampah ini sudah berusia 14 tahun dan perlu ditinjau kembali untuk direvisi. Dijelaskan politisi PKB ini, setiap UU yang sudah berusia lebih dari lima tahun, akan mendapat pemantauan seiring perkembangan zaman, sejauh mana efektivitas regulasi tersebut mengatur sektor yang menjadi objek regulasinya. 

Beberapa sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah sudah tersedia di beberapa daerah. Namun,di perkotaan jumlah sampah terus meningkat. Sampah telah menjadi masalah baru bagi masyarakat perkotaan dan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

“Bahkan pada beberapa daerah, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam. Pertambahan volume sampah terjadi seiring dengan pertambahan jumlah konsumsi yang ada di masyarakat." Kata Wahid. Dalam kunjungan kali ini, Baleg ingin melihat dari dekat persoalan regulasi daerah untuk mendukung UU Pengelolaan Sampah. Misalnya, sejauh mana implementasi UU ini di daerah dan apakah ada Perda yang linier dengan UU dalam mengatur sampah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus