Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran, Kabupaten Kayong Utara melakukan verifikasi dan validasi data petani penerima pupuk bersubsidi. Distribusi pupuk bersubsidi sendiri harus mengacu ke eRDKK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan jumlah yang terbatas, pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran. Selain itu, pupuk bersubsidi juga harus dimaksimalkan untuk meningkatkan produktivitas," katanya.
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengatakan kriteria penerima pupuk bersubsidi sudah ditetapkan dalam Permentan No 49 Tahun 2020.
"Kriteria penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal seluas 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun eRDKK," terangnya.
Sarwo Edhy mengatakan, data di eRDKK yang akan menjadi acuan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
"eRDKK berisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, Wahono, menyebut pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi kelompok penerima pupuk bersubsidi.
Pernyataan ini diutarakan Wahono berkaitan dengan belum disalurkannya pupuk bersubsidi di Kayong Utara.
Menurut Wahono, pengadaan bantuan pupuk subsidi sekarang mesti menggunakan e-RDKK.
"Pengadaan bantuan pupuk subsidi sekarang harus menggunakan e-RDKK. Saat ini kami sedang verifikasi dan validasi kelompok penerima," kata Wahono.