Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong proses pembahasan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang mengatur hak-hak korban kekerasan seksual. Ia berharap segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jelas Lestari Moerdijat atau lazim disapa Rerie, merupakan istrumen yang tidak kalah penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual lewat kepastian hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Pernyataan Rerie ini sekaligus menanggapi kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus kekerasan seksual tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang cukup pelik karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban. Karena itu, Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mengepankan fakta-fakta secara transparan, agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 23 September lalu, terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.
Tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU-TPKS, yang tengah dibahas saat ini.
Rerie berharap, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di tanah air. (*)