Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adian Napitupulu Mendorong Tarif Pemotongan Biaya Aplikasi Ride Hailing Kembali ke 10 Persen

Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) pada Rabu, 5 Maret 2025, terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12 Maret 2025 | 18.36 WIB

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Oji/vel
Perbesar
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Oji/vel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) pada Rabu, 5 Maret 2025, terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu mengkritik tarif pemotongan biaya aplikasi. Di mana dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 tertera bahwa potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen. “Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adian berpendapat bahwa jumlah tersebut kurang adil, mengingat para aplikator dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan para supir online serta kondisi kendaraannya. Ia menilai, hal seperti ini tidak terjadi pada taksi offline yang notabene mendapatkan keuntungan yang lebih kecil. Adian pun mendorong hadirnya peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

“Begini pimpinan, kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar nantinya Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi dapat menurunkan potongan tarif bagi para supir online dapat kembali menjadi 10 persen.  (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus