Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menggelar Pertemuan Koordinasi Penguatan dan Perencanaan Ketahanan Pangan Wilayah dengan seluruh dinas urusan pangan daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta, Senin, 21 November 2022, dalam rangka penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, konsolidasi ini untuk menindaklanjuti penerapan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penyelenggaraan CPP ini sudah sepatutnya didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 18/2012 dan PP Nomor 17/2015.
“Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD, pemerintah daerah perlu memperhatikan neraca pangan wilayah masing-masing. Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” ujar Arief.
Terkait urgensi neraca pangan tersebut, Arief menegaskan, mulai tahun 2023 Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Neraca Pangan Wilayah untuk 11 komoditas pangan strategis yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan. “Tim dari Badan Pangan Nasional siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait,” kata dia.
Arief juga meminta Pemda mendukung penuh penguatan LPM sebagai pilar ketahanan pangan masyarakat. Sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengisian LPM, oleh sebab itu, ia berharap pemda dapat terus melakukan pembinaan pengelolaan LPM bersama kementerian/lembaga terkait.
“Pengelolaan LPM serta kegiatan penguatan ketahanan pangan di tingkat desa tentu perlu didukung dengan alokasi Dana Desa paling sedikit 20 persen, sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022. Akan tetapi, dalam realisasi tahun 2022, hanya sebesar 17 persen Dana Desa yang digunakan untuk penguatan ketahanan pangan. Untuk itu ke depannya perlu dilakukan evaluasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan,” tutur Arief.
Ketersediaan cadangan pangan yang kuat, kata Arief, dapat membantu pemda dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan secara cepat untuk mencegah gejolak pangan di masyarakat, mengingat sektor pangan memiliki andil besar bagi pengendalian inflasi nasional.
Pemerintah, melalui perintah Presiden Joko Widodo, berhasil menjaga inflasi bulan Oktober di angka 5,71 persen. Karena itu, Arief berharap strategi tersebut bisa terus dilaksanakan untuk mengantisipasi dampak krisis pangan dunia di bidang pangan dan perekonomian.
NFA bersama kementerian/lembaga terkait juga terus mendorong pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di Perum Bulog baik melalui pengadaan dalam negeri maupun impor. Sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, cadangan beras, jagung, dan kedelai akan dikelola oleh Perum Bulog, sedangkan komoditas pangan pokok strategis lainnya akan dikelola oleh Holding BUMN Pangan ID FOOD.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setiabudi mengatakan siap mendukung penuh penguatan pangan daerah. Menurutnya, setiap Senin Kemendagri menggelar Rakor Pengendalian Inflasi Pangan Daerah bersama pemda yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat peran Dinas Urusan Pangan baik dari sisi kelembagaan, anggaran, hingga penguatan CPPD, sehingga inflasi pangan bisa kita kendalikan,” kata dia. (*)