Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinamika Sengketa Merek Denza antara BYD vs PT WNA: Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Adil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas pentingnya pelindungan dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual demi mendukung iklim usaha yang sehat.

4 Februari 2025 | 10.10 WIB

Ilustrasi sengketa hukum antara BYD Indonesia dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) tentang merek "Denza". Dok. Kementerian Hukum
Perbesar
Ilustrasi sengketa hukum antara BYD Indonesia dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) tentang merek "Denza". Dok. Kementerian Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas pentingnya pelindungan dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual demi mendukung iklim usaha yang sehat. Hal ini disusul adanya sengketa hukum antara BYD Indonesia dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait merek “Denza”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PT WNA yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya untuk jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033. Namun, pendaftaran merek “Denza” oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama. Merek ini masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melihat kondisi tersebut, DJKI mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak.

Adapun sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menegaskan pentingnya mendaftarkan merek dengan itikad baik. Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kedua prinsip ini dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Namun, untuk menindaklanjuti hal ini, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengatakan, dalam kasus ini, DJKI mencatat bahwa pendaftaran merek “Denza” oleh PT WNA dilakukan sebelum BYD mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing. DJKI juga terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan," ujarnya, di Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung industri nasional, DJKI mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan adil, sekaligus bisa menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Indonesia.

Hermansyah menegaskan, DJKI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan serta akuntabel bagi para pemangku kepentingan. "Kami percaya, pelindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.". (*)

Disclaimer:

Informasi yang dimuat dalam advertorial ini adalah tanggung jawab pengiklan. Perkara yang disebutkan masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus