Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau secara sinergi telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal. Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.65 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,179 miliar dan 233,5 ton rotan senilai Rp 5,138 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut. Pada Kamis, 1 Agustus 2019, kapal patroli Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. Dari pemeriksaan petugas, terdapat 1.650.000 batang rokok ilegal dari Singapura tujuan Perairan Nongsa, Batam, yang melakukan kegiatan ship to ship ke high speed craft,” ujar Heru. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.179.750.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955.576.875.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya berselang tiga hari dari penindakan sebelumnya, pada Minggu, 4 Agustus 2019, Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari. “Kapal tersebut memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kilogram dari Gresik, Jawa Timur, tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia,” kata Heru, menambahkan. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.
Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara sinergis terus diimpelmentasikan guna mendapatkan hasil yang maksimal. Hingga akhir Juli 2019, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 7.926.156 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 5.667.201.540, dan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp 2.932.677.720. Sementara Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan 12.258.342 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 8.770.714.530, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.535.586.540.
Guna semakin meningkatkan pengawasan, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jernderal Perhubungan terkait memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019 dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019. (*)