Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riset KKI Temukan Salah Satu Produsen AMDK Distribusikan Galon BPA untuk Kalangan Bawah

Hasil riset Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan distribusi air minum dalam kemasan galon guna ulang bebas Bisphenol-A (BPA) dari salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) tidak merata.

4 Februari 2025 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL Hasil riset Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan distribusi air minum dalam kemasan galon guna ulang bebas Bisphenol-A (BPA) dari salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) tidak merata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KKI, David Tobing mengatakan, hasil investigasi lapangan KKI menunjukkan bahwa produsen tersebut memproduksi dua jenis galon, yaitu galon polikarbonat yang mengandung Bisphenol-A (BPA) dan galon bebas BPA dengan bahan PET. Namun, distribusi kedua jenis galon ini tidak merata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, galon bebas BPA lebih banyak didistribusikan ke kalangan masyarakat menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA justru lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah. Distribusikan galon bebas BPA pun terbatas di kota besar seperti Jakarta, Manado, dan Bali. Sedangkan, untuk kota-kota lainnya masih menggunakan galon BPA.

Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah. Ini adalah bentuk diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Menurutnya, praktik diskriminasi ini merugikan konsumen dari kalangan bawah yang kesehatannya terancam. BPA adalah bahan kimia yang dapat meluruh dari kemasan plastik polikarbonat yang digunakan oleh produk galon guna ulang, terutama ketika terpapar sinar matahari, usia pakai yang lama, atau perlakuan yang tidak tepat selama proses pencucian dan distribusi. Paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi.

David menegaskan, KKI berkomitmen untuk mendorong agar seluruh konsumen, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat memperoleh produk yang aman dan sehat. Ia menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan dalam hal kualitas produk yang mereka konsumsi.

“Ini adalah hak dasar konsumen. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk risiko kesehatan yang mungkin timbul dari kemasan produk tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, praktik diskriminasi ini melanggar hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu, Pasal 4 ayat 7 juga menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Kami mendesak produsen itu untuk segera menghentikan praktik diskriminasi ini. Semua konsumen, baik dari kalangan menengah ke atas maupun bawah, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat, yaitu produk air minum dalam kemasan bebas BPA. Tidak boleh ada diskriminasi dalam distribusi produk.”. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus