Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Begini Alasan PKS Dukung Pilkada Dipilih DPRD

PKS mendukung wacana pilkada melalui DPRD karena dana pemilu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat.

19 Desember 2024 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Almuzzammil Yusuf, mendukung wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD seperti yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. “Sudah saatnya pelaksanaan Pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,“ ujar Muzzammil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyampaikan alasannya. Dalam pilkada serentak pada 2017, 2018, 2020, dan 2024, total anggaran yang digelontorkan menyentuh kisaran Rp 80,65 triliun. Menurut Muzzammil, dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, peningkatan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Muzzammil menilai pilkada langsung membuka potensi adanya konflik dan polarisasi di tengah masyarakat serta terjadinya diskriminasi pembangunan. “Terjadi pula diskriminasi pembangunan, contohnya desa yang warganya tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya pembangunan di wilayah itu tidak diprioritaskan.”

Menurut Muzzammil, pilkada melalui DPRD dapat meminimalkan bahkan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang biasa terjadi pada Pilkada langsung. Antara lain, politik uang, keberpihakan oknum aparat untuk mendukung calon tertentu, politisasi dana bansos, rekapitulasi suara, dan lain sebagainya.

“Jika Pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,” tutur Muzzammil.

Terakhir, Muzzammil menilai pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Sila ke-4 Pancasila. Disebutkan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Dengan demikian, Muzzammil menambahkan, pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila ke-4 Pancasila. “Meskipun dipilih di DPRD, landasan hikmah kebijaksanaan (etika dan moral) menjadi syarat mutlak pelaksanaannya," ia memungkas. (*)




Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus