Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – BPJS Kesehatan berperan dalam hal memberikan penjaminan akses layanan kesehatan sebagai upaya penanganan stunting, mulai dari akses kesehatan bagi ibu saat hamil, saat persalinan maupun pasca persalinan. Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita juga dapat dilakukan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)/rumah sakit yang bekerja sama.
“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan maupun kondisi kesehatan ibu sendiri dalam keadaan baik. Termasuk saat proses maupun pasca melahirkan. Harapannya ada pemantauan risiko kesehatan, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan,” kata Direktur Jaminan Perlayanan Kesehatan, Lily Kresnowati.
Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau Ante Natal Care (ANC) baik di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis serta sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku. Pemeriksaan ANC di FKTP saat ini bisa dilakukan sebanyak 6 kali, termasuk diantaranya pemeriksaan utrasonografi (USG) sebanyak 2 kali oleh Dokter.
Sementara untuk persalinan, dapat dilakukan di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP termasuk dilakukan oleh Bidan, Puskesmas maupun Klinik Pratama untuk Layanan persalinan normal maupun dengan penyulit.
BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau Post Natal Care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak 4 kali pemeriksaan yang mencakup 3 kali pemeriksaan ibu dan bayi dan 1 kali pemeriksaan ibu.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menanggung biaya maternal dan neonatal yang dilakukan di FKTP sebesar Rp681,87 Miliar yang terdiri dari 2.678.592 kasus. Biaya tersebut mencakup persalinan normal, ANC maupun PNC. Jika diakumulasi selama 5 tahun sejak 2018-2022 total biaya manfaat maternal ini mencapai Rp3,6 Triliun.
Lily mengatakan, penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting sebagai salah satu upaya pencegahan stunting khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan maternal dan neonatal, termasuk skrining. “Besar harapan kami adanya peningkatan tarif ini dapat lebih mengoptimalkan layanan bagi peserta JKN,” ujar dia.
Dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menjamin pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan bahkan gangguan kognitif. Penjaminan skrining tersebut bersinergi dengan program dan pembiayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh Pemerintah.
BPJS Kesehatan, kata Lily, bersinergi dengan para pemangku kepentingan dengan harapan perbaikan mutu layanan yang diterima peserta JKN semakin meningkat. Terlebih saat ini sudah terdapat penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lily berharap fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN menjadi lebih mudah, cepat, dan setara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini