Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BNPT Libatkan Mitra Deradikalisasi dalam Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Memupuk sprit kebangsaan merupakan salah satu strategi pencegahan yang melibatkan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019.

15 Agustus 2022 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut berpartisipasi dalam Gerakan Pembagian 10 juta bendera dengan melibatkan mitra deradakalisasi sebagai wujud nasionalisme dan kembalinya para mitra deradikalisasi ini ke pangkuan NKRI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami bangga BNPT bisa menjadi salah satu pendukung penyebaran 10 juta bendera dan pelibatan mitra deradikalisasi sebagai simbol rasa nasionalisme dan kembalinya ke NKRI," ujar Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di Gedung Grahadi, Surabaya, 14 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jendral bintang dua ini menuturkan jika BNPT sangat mendukung acara yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri ini dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan RI yang Ke 77.

 "Kegiatan penyerahan dan pengibaran 10 juta bendera di seluruh Indonesia bersifat masif dan BNPT salah satu institusi negara yang mendukung kegiatan ini dan diprakarsai oleh Kemendagri dalam hal ini Bapak Tito Karnavian" ujar Ibnu.

Kegiatan dalam menyambut HUT RI ini merupakan momentum dalam menjaga persatuan bangsa dimana NKRI memiliki potensi terjadinya konflik di atas keberagaman. Meski potensi konflik atas keberagaman cukup tinggi, Indonesia masih memiliki modal besar dalam merawat persatuan yaitu semangat pluralisme, toleransi dan rasa persatuan serta kesatuan.

Dengan adanya gerakan pembagian 10 juta bendera ini, diharapkan dapat memupuk rasa kebangsaan seluruh masyarakat Indonesia. Spirit kebangsaan ini pula harus teguh berdiri dan menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Memupuk sprit kebangsaan merupakan salah satu strategi pencegahan yang melibatkan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus