Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan menghelat lokakarya atau workshop Strategi Pemanfaatan Data Sebagai Langkah untuk Melindungi Keamanan Data di di Plaza BPJamsostek, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan yang digelar daring dan luring ini, merupakan salah satu rangkaian menuju Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember 2024 mendatang. Acara ini sekaligus menjadi perwujudan komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial dalam melindungi data pribadi peserta, yang mencakup informasi data identitas, riwayat pekerjaan, dan data lainnya yang mendukung pelayanan jaminan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Zainudin, menjelaskan dalam pengelolaan data BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui satu pintu, yakni pada unit kerja Deputi Bidang Manajemen Data.
“Akses data yang dibutuhkan untuk Program Pemerintah dibuatkan perjanjian kerja sama (PKS) dan non disclosure agreement (NDA) yang ketat. Sedangkan untuk data yang dibutuhkan oleh lembaga non pemerintah tidak diberikan akses data,” tutur Zinudin.
Lokakarya ini menghadirkan dua pembicara, yakni Ketua Tim Strategi Kebijakan Tata Kelola Aplikasi Informatika dan PDP Komdigi, Hendri Sasmita Yuda, ; serta Praktisi Hukum dari Assegaf Hamzah & Partners, Muhammad Iqsan Sirie.
Menurut Hendri dalam paparannya, pemrosesan data pribadi oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. “BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi ketentuan mengenai dasar pemrosesan, kewajiban pengendalian data pribadi, dan pemenuhan hak subjek data pribadi,” ujarnya.
Adapun dalam mendukung Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk tim task force untuk memperketat standar pengelolaan dan pelindungan data pribadi sehingga dapat menghindari risiko kebocoran data yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi.
Iqsan menuturkan, UU PDP patut dijadikan sebagai penjaga etik. “Harus ditanamkan dalam mindset data tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan secara sembarangan karena sekarang ada aturan mainnya. Aturan ini bukan melarang penggunaan data pribadi tapi ada aturan yang mengaturnya,” ucapnya.
Pelindungan data pribadi bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan privasi data setiap individu. Sebagai lembaga pemerintah yang memberikan jaminan sosial kepada pekerja dalam sektor formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data peserta serta melindungi pekerja dari risiko pada saat menuju ke tempat kerja, saat bekerja, sampai kembali ke rumah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, risiko saat memasuki hari tua hingga risiko kematian sehingga para pekerja bisa Bekerja Keras Bebas Cemas. (*)