Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cegah Kecelakaan Kerja, DK3N Kerja Sama dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi

Penting bagi dunia industri menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3.

25 Februari 2020 | 18.59 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di acara penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum QHSE (Quality, Health, Safety and Environment), Selasa, 25 Februari 2020.
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di acara penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum QHSE (Quality, Health, Safety and Environment), Selasa, 25 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut positif penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) atau lebih dikenal dengan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan BUMN Konstruksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kerja sama di bidang konstruksi ini diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma K3 dengan baik,” ujar Menaker Ida di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ida menyampaikan salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi. Karenanya, dia meminta semua pihak harus terus menggelorakan K3 secara khusus kepada perusahaan sektor kontsruksi, dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.

Ida menambahkan pentingnya melakukan pendekatan K3 secara modern. Yakni, melalui penerapan SMK3 yang bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan.

“Maka dari itu pentingnya kepada dunia industri menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3. Pada prinsipnya penerapan SMK3 bersifat normatif sehingga wajib ditaati oleh perusahaan,” ucapnya.

Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah upaya preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.

"Saya sangat mengharapkan kerja nyata kita agar K3 dapat menjadi budaya di masyarakat. Sehingga kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat turunkan dan dihindari," kata Ida.

Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang DK3, maka tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait bidang K3.

Sementara itu, Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari, dalam laporannya mengatakan bahwa penandatanganan MOU antara DK3N dan Forum QHSE BUMN Konstruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus