Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO TEMPO - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Ekarasja pailit. Keputusan yang dibacakan pada 31 Mei 2024 jam 23:00 itu pun mengejutkan keduanya. Bukan tanpa sebab, Warga Negara Singapura itu sesungguhnya sudah berniat untuk membayar tagihan sebesar Rp 132 miliar sesuai Penetapan Hakim Pengawas, tetapi pengadilan malah memutuskan pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Rozita dan Ery, Damianus Renjaan menjelaskan bahwa sebelumnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Rozita dan Ery yang merupakan ibu dan anak sudah mengajukan proposal perdamaian namun oleh karena Hakim Pengawas kemudian menetapkan nilai tagihan sehingga ibu dan anak ini memutuskan untuk mengajukan pencabutan PKPU dan bersedia membayar sesuai penetapan Hakim Pengawas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal yang disesalkan adalah meskipun sudah mau membayar namum Pengadilan malah menganggap masih ada perselisihan tagihan, sehingga permohonan pencabutan PKPU ditolak dan dinyatakan pailit. Putusan pailit ini dijatuhkan pada hari ke- 268, padahal semestinya melewati 270 hari dulu jika ingin dipailitkan.
Terlebih dengan status Rozita dan Ery yang merupakan warga negara asing, maka mereka tidak bisa dijerat hukum Indonesia. Oleh karenanya, penasihat hukum mengajukan kasasi. Rozita dan Ery adalah ahli waris Eka Rasja Putra Said yang merupakan anak tunggal dari Sjarnoebi Said, pendiri PT Krama Yudha.
Perselisihan bermula dari Akta 78, yaitu Akta Pemberian Bonus yang ditandatangani Sjarnoebi Said atau kakek Ery sekaligus mertua dari Rozita. Akta tersebut dibuat pada 1998 di mana Sjarnoebi sepakat untuk memberikan bonus 18 persen dari laba bersih kepada empat orang sebagai pihak kedua dalam perjanjian, tiga di antaranya keluarga Pak Sjarnoebi, jadi masih ada hubungan darah.
Kemudian, Sjarnoebi meninggal pada 2001 sehingga kepemilikan saham dilanjutkan oleh Eka. Pada 2022, Eka berpulang karena Covid-19 dan meninggalkan ahli waris, yakni istrinya, Rozita dan anaknya, Ery. Sementara yang menuntut Akta 78 adalah ahli waris dari pihak kedua di perjanjian. Perkara ini bergulir di Pengadilan Niaga yang memutuskan PKPU pada 7 September 2023. Padahal, seharusnya itu tidak terjadi karena ketika meninggalnya Sjarnoebi Said maka Akta 78 tersebut telah berakhir.
Dosen Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Anita Afriana saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Anita Afriana melihat ada kejanggalan dari kasus ini. Misalnya bonus berdasarkan Akta 78 bukan merupakan kewajiban sehingga tidak tepat dikatakan sebagai utang. Hal ini meningat pihak kedua dalam perjanjian bukan sebagai pemegang saham dan semua pihak dalam perjanjian telah meninggal dunia.
Di sisi lain utang yang dituntut tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU karena ada klausul Akta 78 yang menyatakan bonus tidak wajib diberikan melainkan hanya diusahakan, sehingga jatuh temponya tidak pasti. Dissenting opinion dari Hakim Anggota II dinilai tepat karena dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak dikenal PKPU terhadap Ahli waris. Permohonan pencabutan PKPU tersebut telah memenuhi syarat sehingga seharusnya PKPU tersebut dicabut, bukan malah dipailitkan.
Adapun dengan status debitor sebagai warga negara asing dan tinggal di luar negeri, maka sulit melakukan eksekusi karena Indonesia tidak mengenal cross-border insolvency. Semoga keputusan majelis kasasi Mahkamah Agung mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Ekarasja pailit. Putusan Nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST yang dibacakan pada 31 Mei 2024 jam 23:00 itu pun mengejutkan keduanya. Bukan tanpa sebab, Warga Negara Singapura itu sesungguhnya sudah berniat untuk membayar tagihan sebesar Rp 132 miliar sesuai Penetapan Hakim Pengawas, tetapi pengadilan malah memutuskan pailit.(*)
Damianus Renjaan Law Office