Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh:
Caca Syahroni
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN
Lembaga Administrasi Negara
INFO NASIONAL-- Isu lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan telah menjadi perhatian global sejak era industrialisasi. Salah satu acuan penting di bidang lingkungan hidup suatu negara adalah Indeks Kinerja Lingkungan (Environmental Performance Index/EPI) yang diterbitkan oleh Universitas Yale dan Universitas Columbia. Indeks ini mengukur dan menilai kebijakan negara dalam mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rilisnya pada awal Juni tahun ini, peringkat Indonesia dalam Indeks Kinerja Lingkungan/EPI Tahun 2020 masih relatif rendah. Indeks EPI Indonesia turun dari 46,92 pada tahun 2018 menjadi 37,8 pada tahun 2020. Penurunan ini menempatkan Indonesia pada ranking 116 dari 180 negara dan di bawah negara-negara ASEAN seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu alasan rendahnya EPI Indonesia adalah kualitas kebijakan pemerintah ditingkat pusat maupun daerah yang cenderung inefektif dan inefisien dalam penanganan isu lingkungan yang berkelanjutan dalam pembangunan. Alex de Sherbinin, lead authors EPI 2020, menyebut tata kelola yang baik (good governance) berperan lebih besar daripada faktor lainnya dalam indeks EPI. Negara-negara dengan skor tinggi umumnya mampu menunjukkan komitmen dan pelaksanaan program jangka panjang untuk melindungi kesehatan masyarakat, melestarikan sumber daya alam, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Maka dari itu, perlu adanya fokus pengembangan kapasitas kompetensi mengenai pertumbuhan hijau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para pimpinan pemerintahan. Pertumbuhan hijau menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan adil merata agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam upaya pengembangan kompetensi pertumbuhan hijau ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina pengembangan kompetensi ASN telah menjawab tantangan ini dengan menerbitkan Keputusan Kepala LAN Nomor 704/K.I/HKM.D2.2/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau, atau disingkat Pro Hijau.
Pelatihan Pro Hijau merupakan pelatihan teknis bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional untuk meningkatkan kompetensi dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan/atau program kerja yang meng-arus utamakan pertumbuhan ekonomi hijau. Program ini merupakan hasil kerjasama antara LAN RI dan Global Green Growth Institute (GGGI).
Pengembangan kapasitas kompetensi ASN merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada Pelatihan Pro Hijau, kompetensi teknis yang dibangun meliputi 3 (tiga) jenis. Pelatihan Pro Hijau 1 membangun kompetensi untuk merumuskan kebijakan Pro Hijau, Pelatihan Pro Hijau 2 untuk menyusun strategi implementasi Pro Hijau, dan Pelatihan Pro Hijau 3 untuk menyusun program kerja Pro Hijau.
Pro Hijau dibangun berlandaskan arah pembangunan Pemerintah Indonesia yang rendah karbon dan ekonomi hijau yang berkelanjutan dan inklusif. ASN sebagai mata tombak pembuatan dan implementasi kebijakan perlu memiliki paradigma pertumbuhan hijau agar kita tidak lagi melihat pembangunan yang timpang antara ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya.
Dengan pengembangan kapasitas kompetensi ASN melalui Pro Hijau, maka sejarah baru akan dimulai dan kita dapat melangkah menjadi negara yang maju serta mampu menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)