Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Instruksi Bupati Kediri: Berobat ke Rumah Sakit Cukup Bawa KTP

Dinas Kesehatan Kediri berupaya menyiapkan dua strategi agar warga yang berobat cukum membawa KTP.

6 Desember 2022 | 21.30 WIB

Instruksi Bupati Kediri: Berobat ke Rumah Sakit Cukup Bawa KTP
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO BISNIS – Saat menggelar rapat koordinasi, Selasa, 6 Desember 2022, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberi instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Achmad Khotib agar mempermudah pelayanan dengan cukup membawa KTP saat berobat ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Hanindhito, dengan mendorong capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya, permudahan layanan tersebut sangat dimungkinkan sebagai jaminan kesehatan masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan, target capaian UHC tahun depan di Kabupaten Kediri minimal 90 persen. “ini langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menjamin (kesehatan) masyarakatnya,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Kadinkes untuk melakukan capaian UHC sekaligus mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit.  “Bebarengan dengan memenuhi target UHC, Dinkes harus mempersiapkan bagaimana caranya sistem dan mekanisme bahwa masyarakat itu berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit.”

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, capaian UHC hingga minggu pertama Desember 2022 mencapai 78,74 persen. Menilik capaian tersebut, Khotib menjelaskan pihaknya akan menyiapkan skema dan persiapan. 

Secara teknis, kata Khotib, ada dua skema yang dipersiapkannya agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan KTP. Yang pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan. Salah satunya dengan BPJS. 

Skema kedua, pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Adapun penerima manfaat PBID merupakan pergeseran dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

“Terbitnya peraturan presiden, kita (pemerintah daerah) tidak boleh dengan skema ganda. Otomatis semua alokasi Jamkesda selama ini akan kita geser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID,” tutur Khotib. 

Khotib berharap, sejalan dengan meningkatnya capaian UHC, nantinya masyarakat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit. “Sekarang KTP itu juga sekaligus bisa sebagai kartu BPJS,” kata dia. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus