Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta Top 20 Global City pada 2045

Pemerintah DK Jakarta telah menyiapkan sejumlah strategi terintegrasi dan komprehensif

12 Januari 2025 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi; Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar; berfoto bersama para mantan Gubernur DKI Jakarta dan tokoh masyarakat saat peluncuran “Bentang Harapan JakASA” di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi “membunyikan alarm” tentang urgensi Jakarta masuk dalam 20 besar kota global. Cita-cita itu diharapkan terwujud pada 2045. Momentum yang tepat untuk membangkitkan semangat dan kebersamaan demi mencapai harapan itu adalah saat Jakarta akan genap berusia 500 tahun pada 2027 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teguh meletakkan fondasi untuk memastikan Jakarta kota global bukan sekadar impian. “Usia 500 tahun bukan sekadar angka. Ini bermakna, Jakarta memiliki identitas yang kuat, baik dalam hal sejarah, budaya, dan pertumbuhannya,” kata Teguh dalam program The Leader yang berlangsung di House of Tugu, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Inspirasi utama menyongsong lima abad Jakarta berasal dari keinginan untuk mendorong Jakarta masuk dalam 20 besar kota global dunia, dengan prinsip memegang teguh jati diri kita sebagai bangsa Indonesia.” Teguh menjelaskan, ada sejumlah strategi terintegrasi dan komprehensif yang perlu diterapkan supaya Jakarta masuk dalam Top 20 Global City.

Diantaranya, penguatan infrastruktur dan konektivitas, ketersediaan teknologi digital, peningkatan kualitas hidup, inovasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, promosi budaya dan pariwisata, serta kolaborasi internasional. Contoh, Pemerintah DKI Jakarta berupaya merealisasikan 15 minute city atau 15mC, yang artinya masyarakat dapat menjangkau kebutuhan sehari-hari hanya dalam waktu 15 menit.

Teguh menjelaskan, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024-2044 mengangkat tiga konsep pengembangan spasial yang mendukung terciptanya 15mC. Pertama, Transit Oriented Development; kedua, Digital Development Oriented, dan ketiga, Self Sufficient Neighborhood atau Permukiman Mandiri.

“Dari tiga konsep itu, Permukiman Mandiri yang paling fokus dalam penciptaan kawasan 15mC,” kata Teguh. Sebab, dia melanjutkan, Self Sufficient Neighborhood berarti lingkungan permukiman mandiri yang menekankan pada tiga aspek, yakni setiap lingkungan permukiman harus memiliki fasilitas umum dan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan hiburan yang dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau bersepeda 15 menit saja; memaksimalkan hunian vertikal dan kawasan mixed-use; dan menciptakan kawasan yang inklusif terhadap berbagai usia, gender, ramah difabel, serta siap menghadapi tantangan perubahan iklim.

Untuk memastikan program “Menyongsong Lima Abad Jakarta” demi mewujudkan Jakarta Top 20 Global City ini terus berjalan, Teguh mengatakan, sudah ada landasan kebijakan berupa undang-undang sampai rencana kerja pembangunan daerah, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengamanatkan “Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global”.

Artinya, Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Ini menjadi refleksi lima abad berdirinya Jakarta dan momentum untuk menguatkan kembali visi, misi, dan arah pembangunan Jakarta guna mewujudkan cita-cita besar menjadi kota berdaya saing internasional.

Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berdaya saing internasional, diperlukan penyiapan berbagai infrastruktur strategis maupun pendukung yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp 650 triliun. “Kebutuhan infrastruktur tersebut tidak semuanya bisa dibiayai oleh APBD, maka diperlukan sumber pendanaan lain melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Corporate Social Responsibility (CSR), pembiayaan utang daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, pembiayaan berbasis iklim, investasi, dan sebagainya,” kata Teguh.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus