Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - PT. Jasa Raharja, member Of Indonesia Financial Group (IFG) menyerahkan santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban kecelakaan KBM Bus Po Sudiro Tungga Jaya. Insiden yang terjadi pada Minggu, 11 Juli 2021 jam 11.00 WIB di Jalan. Tol KM 308 Jalur A Ds. Saradan Kec./KabupatenPemalang itu mengakibatkan delapan penumpang penumpang Bus Sudiro Tungga Jaya meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kesempatan ini Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Member of IFG Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Instansi terkait khusus Polri, Rumah Sakit dan Dukcapil sehingga santunan seluruh korban meninggal dunia dapat diserahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap ahli waris penumpang yang menjadi korban dalam musibah ini berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah masing-masing Rp 50 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Polri, Rumah Sakit, Dukcapil Kemendagri sehingga hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(*)