Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali bersama sejumlah instansi terkait menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika selama Januari hingga Februari 2025 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
kegiatan yang merupakan hasil sinergi antara Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Bea Cukai Ngurah Rai, BNNP Bali, Polda Bali, serta Kejaksaan Tinggi Bali itu berlangsung di Kantor BNNP Bali pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika dari jaringan internasional Rusia-Indonesia dan Malaysia-Indonesia. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu warga negara Rusia berinisial AZ, yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) seberat 179,52 gram. Selain itu, seorang warga negara Malaysia berinisial ANN yang bertindak sebagai kurir turut diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 11,84 gram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fajar Donny Tjahjadi, mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pegawai Bea Cukai yang bertugas tidak kenal lelah siang dan malam sebagai garda terdepan menjaga pintu gerbang keluar dan masuk Negara Republik Indonesia,” kata Fajar. (*)