Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemdikbud: Revitalisasi SMK untuk Siapkan SDM Unggul

Tahun ini 219 SMK yang telah direvitalisasi akan menghasilkan ribuan lulusan yang sesuai kebutuhan industri.

2 Oktober 2019 | 15.33 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen melakukan revitalisasi SMK untuk SDM yang lebih unggul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2019 berjumlah 136,18 juta orang. Angka tersebut naik 2,24 juta orang, dibandingkan Februari 2018. Adapun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat 0,12 persen poin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam setahun terakhir, angka pengangguran berkurang 50 ribu orang. Namun, jika dilihat dari kriteria tingkat pendidikan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari sekolah menengah kejuruan (SMK) cukup tinggi, yakni 8,63 persen. Walau sebenarnya persentasenya menurun, jika dibandingkan dengan kriteria sekolah lanjutan lain. Kondisi ini mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk terus melaksanakan program-program perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Diterbitkannya Instruksi Presiden tentang Revitalisasi SMK pada tahun 2016 merupakan salah satu upaya yang tepat dan strategis guna mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi SMK dan sebagai solusi bagi para lulusan SMK memasuki dunia kerja, termasuk menghadapi revolusi industri 4.0,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kemdikbud, M. Bakrun.

Bakrun mengatakan pelaksanaan revitalisasi SMK tidak hanya menyasar aspek fisik, seperti perbaikan gedung sekolah, menambah ruang belajar, membangun ruang laboratorium, dan pengadaan peralatan pendidikan. Hal yang tak kalah penting adalah aspek kurikulum yang menjawab tantangan tenaga kerja untuk kebutuhan dunia usaha dan industri, serta sertifikasi kompetensi dan pemasaran lulusan.

“Pada dasarnya revitalisasi SMK dilaksanakan untuk semua sekolah yang ada di Indonesia, khususnya penerapan kurikulum dan sertifikasi kompetensi, namun revitalisasi secara menyeluruh dilakukan terhadap 219 SMK. Selain itu, juga sudah dilakukan revitalisasi yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain mencapai sekitar 4000 SMK,” kata Bakrun.

Revitalisasi berikutnya adalah semua sekolah diupayakan agar siswanya dapat mengikuti proses sertifikasi kompetensi. Antara lain dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi dan Profesi (LSP-1) di sekolah berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan atau Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Penyempurnaan kurikulum SMK dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dunia industri dengan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi. “Pemerintah pusat melakukan penyempurnaan kurikulum yang mencakup empat standar terpenting, yaitu kompetensi kelulusan siswa SMK, standar isi, standar proses, dan standar penilaian,” ujar Bakrun.

Hanya saja, penetapan SMK yang melaksanakan kurikulum hasil sinkronisasi dengan potensi lokal masih diinisiasi oleh Pemerintah Pusat. Padahal, ini seharusnya menjadi tugas pemerintah provinsi bersama Dinas Pendidikan setempat. Menurut Bakrun, pemerintah pusat menetapkan pedoman penyelarasan kurikulum, sedangkan daerah yang melaksanakan penyesuaian dengan potensinya masing-masing, seperti mengembangkan SMK Kopi dan SMK Sawit.

Dengan renovasi gedung dan penyempurnaan kurikulum, pemerintah mengharapkan SMK dapat memperbaiki kinerja dan prestasi siswanya. Pembangunan sekolah baru dapat mempertimbangkan segala aspek, seperti penentuan program keahlian, pengadaan peralatan praktik, pengadaan guru-guru produktif, serta kerja sama dengan berbagai dunia industri di daerah tersebut. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus