Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemen PPPA Perkuat Fungsi Pelayanan UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

UPTD PPA merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

29 Juli 2020 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, membuka kegiatan diskusi yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (24/7).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPTD PPA merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi urusan konkuren wajib non layanan dasar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, Kemen PPPA tengah berupaya membangun sinergi pemberian layanan korban kekerasan perempuan dan anak pusat dan daerah melalui penguatan UPTD PPA. Maka melalui diskusi bersama Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan diharapkan mendapat gambaran riil di lapangan proses pemberian layanan tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan Kemen PPPA mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. "Ini bukanlah kepentingan dari Kemen PPPA saja, tetapi harus diartikan sebagai komitmen bersama bagi pemerintah untuk menciptakan sistem yang ramah bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan,” ujar Menteri Bintang membuka kegiatan diskusi yang dilakukan secara virtual.

Berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, Menteri Bintang tidak memungkiri jika selama masa pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Menteri Bintang berasumsi jumlah kasus kekerasan tersebut secara riil mungkin lebih banyak dari yang dilaporkan. Oleh karena itu, Menteri Bintang berharap memperoleh rekomendasi terbaik dari FPL guna memperkuat kapasitas UPTD PPA di daerah.

“Kami (pemerintah) ingin lebih banyak mendengarkan karena teman-teman FPL inilah yang ada di lapangan. Mereka bisa memberikan data-data riil dan konkret terkait permasalahan yang terjadi, yang nanti kita bisa carikan solusi bersama. Melakukan upaya bersama, sinergi, bahu-membahu, saling menguatkan, khususnya dalam pendampingan kekerasan yang selama ini dilakukan oleh teman-teman Forum Pengadaan Layanan,” ujar Menteri Bintang.

Dalam diskusi bersama Menteri Bintang, banyak gambaran terkait tantangan dan hambatan yang dibagikan oleh lembaga-lembaga yang tergabung dalam FPL, terutama dalam kerja-kerja pendampingan dan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia.

“Dengan kasus dan angka kekerasan yang cukup tinggi, memang dibutuhkan UPTD PPA yang kuat di semua wilayah, baik provinsi ataupun kabupaten. Juga akses rumah aman ini juga penting dikawal, Bu. Itu rekomendasi kami dan tentunya terkait komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar perwakilan Lembaga Women’s Crisis Centre, Dian Mutiara Malang.

“Tantangan berikutnya, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) layanan dari segi kuantitas dan kualitas, terutama para psikolog dan tenaga administrasi juga perlu diperhatikan,” ucap Ika Putri Dewi dari Yayasan Pulih. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus