Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan camat memiliki peran penting dalam membantu pembangunan desa yang berkualitas untuk menuju Indonesia Emas 2045. Camat dapat dianalogikan sebagai “rumah bersama” pembangunan desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengingat peran tersebut, pemerintah melakukan pelatihan untuk para camat melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD. Program ini merupakan kerja sama antara Bank Dunia (World Bank) dan pemerintah Indonesia. Melibatkan Kemendagri, Kementerian Desa-PDTT, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, standar pelayanan minimal (SPM), data layanan dasar, dan Sistem Informasi Data.
“Program ini dimulai dari 2019-2024, tetapi untuk camat baru ikut pada 2023-2024,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono, dikutip dari rilis, Senin, 4 November 2024.
Menurut Edi, pelatihan ini bisa menjadi panduan bagi camat dalam mengarahkan belanja desa yang berkualitas. Caranya melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Pelatihan ini menjadi penting karena banyak camat yang belum memahami secara menyeluruh fungsi pembinaannya kepada desa dalam mencapai belanja desa berkualitas. Minimnya pemahaman terlihat saat pre-test pelatihan. “Namun, setelah post test, dapat dilihat, before-after-nya bahwa kecamatan sangat strategis untuk hal tersebut, termasuk rumah bersama,” kata Edi.
Kendati begitu, Edi melanjutkan, hasil pelatihan tidak bisa dinilai secara instan. “Baru bisa dilihat tahun depan, baru bisa dinikmati hasilnya tahun depan,” ia mengimbuhkan.
Pelatihan P3PD ini melibatkan 1007 kecamatan di 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (*)