Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemnaker Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi

Kemnaker juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan.

5 Agustus 2021 | 19.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari perilaku kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja. Selain berdampak pada aspek psikologis, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan kelangsungan usaha.

"Karena itu, perlu kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan Kekerasan dan Pelecehan di tempat kerja," kata Menaker Ida saat menyampaikan sambutan dalam Dialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan 'Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja' yang berlangsung di PT Smelting Gresik, Jawa Timur,  Kamis, 5 Agustus 2021. 

Menaker Ida menjelaskan, untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diantaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan SP/SB, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum. 

Selain itu, Kemnaker juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, di antaranya terakonomodir melalui UU Cipta Kerja."Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait," ujarnya. 

Di masa pandemi Covid-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pekerja akan mengalami penurunan atau hilangnya pendapatan. Kemudian, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan yang secara langsung menambah beban pekerja perempuan saat melangsungkan Work From Home (WFH).

Selain itu, pemberlakuan kegiatan School From Home (SFH) menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua yang merupakan pekerja perempuan untuk mendidik dan mendampingi anak-anaknya."Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya," kata Ida. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus