Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepmenaker soal Hubungan Kerja di Masa Pandemi Atur Tiga Hal

Pengusaha yang memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) tetap wajib membayar upah.

16 Agustus 2021 | 11.39 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  "Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. 

Menurut Ida, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sehingga penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.  "Karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," ujar Ida. 

Kepmenaker tersebut mencakup tiga hal utama. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.  "Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri Putri. 

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran. 
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ujar Putri. 

Kepmenaker tersebut juga menjelaskan perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Tertulis di aturan itu, pekerja tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan. "Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," kata Putri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitung dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian. 

Ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. “Kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata Putri. 

Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu.  "Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus