Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang mengembangkan aplikasi Rekam Medis Veteriner (Redivet). Tujuannya untuk mengetahui data penyakit hewan dari pemeriksaan di tempat praktik dokter hewan yang ada di Kota Malang.
Plt. Kepala Dispangtan Kota Malang, Sri Winarni, SH., MM mengungkapkan, aplikasi ini akan terus dikembangkan agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelayanan kesehatan hewan yang ada di Kota Malang. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Malang sejak 10 Maret hingga 8 Juli 2021 sudah mencatat 737 ekor hewan peliharaan yang telah diperiksakan dan 864 kunjungan. Sedangkan user Redivet saat ini ada empat orang dengan rincian tiga orang dokter hewan dan satu orang tenaga administrasi paramedis yang bertugas di puskeswan.
“Dari pemeriksaan tersebut terekam bahwa hewan yang diperiksakan dengan aplikasi Redivet adalah kucing, anjing, burung, kelinci, dan musang. Sedangkan, penyakit yang seringkali dialami oleh hewan peliharaan yang diperiksakan, seperti jamur, cat flu, dermatitis, feline lower urinary tract disease (FLUTD), ginggivitis, otitis, panleucopenia, dan suspect feline infectious peritonitis (FIP),” imbuh Sri Winarni.
Manfaat utama rekam medis, kata dia, sebagai bukti perjalanan penyakit pasien dan juga pengobatan atau terapi yang telah diberikan. Rekam medis juga akan mempermudah komunikasi antartenaga kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien. Demikian juga dengan rekam medis dalam pemeriksaan kesehatan hewan, rekam medis sangat penting untuk memudahkan tenaga medis khusus hewan (veteriner) untuk mengetahui riwayat medis hewan.
“Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah pasien di Puskeswan Kota Malang sebanyak 7.214 ekor. Selama ini pencatatan rekam medis hewan dilakukan secara manual. Ada beberapa permasalahan yang muncul, di antaranya tenaga medis kesulitan mencari data pasien karena kesalahan dalam meletakkan ambulator dan bahkan ada yang hilang,” sambung Sri Winarni.
Ambulator adalah catatan yang terdiri dari sinyalemen, hasil anamnesa, inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi, serta metode pemeriksaan lain seperti radiologi dan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, pencatatan secara manual dirasa kurang efisien karena petugas juga harus merekap ambulator yang sudah ditulis ke dalam rekapan pelayanan Kesehatan hewan.
“Berangkat dari permasalahan itu, kami dari Dispangtan Kota Malang dan Diskominfo Kota Malang membuat dan mengembangkan aplikasi Redivet. Pengembangan aplikasi ini juga didasari oleh adanya beberapa peraturan, yakni Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/Ot.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto, S. Sos menuturkan bahwa aplikasi ini memiliki fitur untuk menyimpan data dan rekam medis pasien, sehingga mengurangi pemakaian kertas. Tenaga medis veteriner juga akan lebih mudah mengecek data hasil pemeriksaan pasien, karena untuk catatan riwayat pemeriksaan pasien dan penyakit dapat dengan lebih mudah dicari.
“Dengan aplikasi Redivet ini, maka dapat mempermudah dalam pencatatan, penyimpanan, pencarian pasien, dan dapat langsung diunduh apabila dibutuhkan laporan,” beber eks Kepala Bagian Humas Kota Malang itu.
Adapun data yang dimasukkan dalam aplikasi ini, yakni data pemilik hewan (meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, alamat berupa kota, kecamatan, dan kelurahan), data pasien (nama pasien, spesies, jenis kelamin, warna dan tanggal lahir/umur), dan tentunya data pemeriksaan (anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, tindakan, dan resep yang diberikan).
Pria yang akrab disapa Wiwid ini mengungkapkan bahwa, aplikasi Redivet ini akan terus dikembangkan dengan harapan agar lebih nyaman digunakan, memiliki aplikasi front-end yang juga dapat diakses oleh masyarakat untuk melakukan tracking dan monitoring pemeriksaan hewan peliharaannya, juga agar dapat diakses dengan menggunakan aplikasi berbasis Android.
“Aplikasi yang mulai digunakan sejak Maret 2021 ini, sementara masih digunakan oleh tenaga medis dan tenaga administrasi paramedis yang bertugas di Puskeswan Kota Malang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa, perangkat daerah di Kota Malang tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri. Menurutnya, aplikasi yang akan dibangun harus disampaikan kepada Diskominfo Kota Malang terlebih dahulu.
"Saya sudah perintahkan perangkat daerah, tidak boleh membangun aplikasi sendiri-sendiri melalui jasa vendor. Serahkan kepada Diskominfo Kota Malang," ujar Wali Kota Sutiaji.
Selanjutnya, kata dia, berikan proses bisnis dan datanya agar dikembangkan. Hal ini bagian dari langkah integrasi (aplikasi), sekaligus efisiensi anggaran. "Maka saya apresiasi dengan telah terbangunnya aplikasi Redivet ini. Perangkat daerah lain tidak berperan dalam merancang, membuat, dan melakukan maintenance aplikasi," tutupnya.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini