Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua MPR Jabarkan Enam Pandangan tentang Amandemen UUD 45

Terdapatnya ruang-ruang kosong dalam Amandemen UUD 45 menuntut perubahan dan pembaharuan.

11 Maret 2023 | 10.55 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan, setelah hampir seperempat abad UUD 45 berjalan sejak dilakukan perubahan pertama pada tahun 1999, kini mulai dirasakan terdapat ruang-ruang kosong yang menuntut perubahan konstitusi, karena dihadapkan pada tantangan zaman dan laju peradaban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya MPR telah menerima berbagai masukan dan aspirasi beragam yang dapat dikelompokkan dalam enam pandangan. Pertama, pandangan yang menghendaki untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedua, pandangan yang menghendaki perlunya penataan atau penyempurnaan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Ketiga, pandangan yang menghendaki perubahan secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan.

Keempat, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yaitu menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan Haluan Negara atau model GBHN, yang pada perkembangan pembahasan di MPR saat ini, dikenal dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Kelima, pandangan yang menghendaki kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan kembali melalui addendum. Keenam, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Bamsoet saat menghadiri secara virtual acara Sekolah Konstitusi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia 2023, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Bamsoet, idealnya konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), dan yang 'bekerja' (working constitution). Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang bekerja adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai kondisi itu, maka konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan zaman.

“Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan tersebut menuju ke arah yang lebih baik, dengan mengedepankan sikap kenegarawanan, menjunjung tinggi kehendak daulat rakyat, serta memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Bamsoet.

Ia melanjutkan, terdapat landasan yuridis bahwa setiap gagasan amandemen konstitusi tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus melalui proses dan tahapan menurut mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Antara lain, diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, sidang MPR dihadiri sekurang- kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

"Karena itu, pandangan berbagai pihak bahwa rencana MPR RI melakukan amandemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa, bisa menjadi bola liar memperpanjang masa jabatan presiden ataupun menambah masa jabatan periodisasi presiden, sebetulnya tidak tepat. Mengingat tahapannya dari awal sudah jelas, yakni hanya untuk menghadirkan PPHN. Namun demikian, untuk menghindari kegaduhan politik dan memastikan kondusifitas bangsa tetap sejuk, MPR RI telah memiliki terobosan baru dalam menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan," kata Bamsoet. (*)

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus