Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas 223 ekor arwana jardini (Scleropages jardinii) di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arwana jardini yang dilepasliarkan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan masyarakat setempat berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemanfaatan yang berkelanjutan dan menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.
“Arwana jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran), sehingga kegiatan restocking arwana jardini tentu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” kata dia.
Restocking di tahun 2023 ini merupakan yang pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2020. Ikan tersebut berasal dari 7 pengusaha, yang merupakan hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022. Ukuran yang dilepasliarkan berkisar 15-20 cm.
“Tahun 2021, pengelolaan arwana jardini dilaksanakan bersama antara KLHK dan KKP mengingat kuota arwana dibagikan pada bulan Januari hingga Februari 2021 oleh KLHK dan bulan November-Desember 2021 oleh KKP. Tahun 2022, KKP melaksanakan pengelolaan arwana jardini dengan kewenangan penuh,” tutur Victor.
Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan jenis arwana jardini diberikan LIPI melalui kajian ilmiah tentang tingkat risiko terhadap keberlangsungan (sustainability) atau kerentanan arwana jardini berdasarkan tindak pengelolaan yang dilakukan atau Non-Detrimental Findings (NDF). Apabila NDF positif artinya pemanfaatan yang dilakukan tidak membahayakan populasi spesies yang diusulkan. Sedangkan restoking dilaksanakan untuk menjaga NDF tetap positif sehingga Arwana Jardini bisa tetap dimanfaatkan untuk perdagangan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Papua Selatan.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Musammus Izak H. Wayangkau yang ikut dalam pelepasliaran ini menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kampung Kweel Distrik Eligobel Kabupaten Merauke sebagai lokasi restocking arwana jardini.
Pelepasliaran ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi. KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021. (*)