Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memanfaatkan penukaran utang untuk konservasi laut atau debt for nature swap to protect coral reefs ecosystem di bagian wilayah laut timur Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penukaran utang untuk konservasi laut merupakan skema pengalihan pembayaran utang bagi negara berkembang yang dinilai telah memenuhi syarat oleh Pemerintah AS untuk dimanfaatkan sebagai dana konservasi lingkungan. Dalam hal ini terumbu karang yang dipayungi oleh Undang-Undang Hutan Tropis dan Konservasi Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA) Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan proses negosiasi program Debt for Nature Swap dimulai sejak 2023. Diperuntukkan bagi kegiatan konservasi terumbu karang di dalam dan di luar kawasan konservasi.
Adapun wilayah konservasi tersebut yaitu Bentang Laut Kepala Burung (Bird’s Head Seascape Papua) yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Kemudian wilayah Bentang Laut Sunda Kecil-Banda (Lesser Sunda-Banda Seascape) meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti perguruan tinggi, LSM, masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat," kata Victor.
Program pengalihan utang Indonesia ke Amerika menjadi dana konservasi terumbu karang merupakan bagian dari upaya untuk melindungi terumbu karang serta menjadi instrumen pendanaan alternatif untuk melaksanakan target dan sasaran ekonomi biru KKP. Khususnya dalam pengelolaan kawasan konservasi yang akan mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Pendanaan program konservasi terumbu karang, kata Victor, dilegalisasi dalam bentuk perjanjian Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang mewakili Pemerintah Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari Conservation International (CI), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), The Nature Conservancy (TNC), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
"Sementara perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang atau Debt Swap Agreement (DSA) dilakukan antara Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah RI dengan Pemerintah AS," tutur Victor.
Peruntukan program Debt for Nature Swap sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia. (*)