Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Selamatkan Penyu Hijau Terperangkap Jaring Pukat di Tarakan

Semua jenis penyu telah dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

21 Januari 2022 | 16.07 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) berjalan menuju perairan saat dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu 8 Januari 2022. Sebanyak 33 ekor penyu hijau yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan penyu yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar di perairan selatan Bali pada akhir tahun 2021 lalu dilepasliarkan kembali ke laut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan tiga ekor penyu yang tidak sengaja terperangkap dalam jaring pukat di sekitar Perairan Tanjung Pasir, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelamatan ini dilaksanakan KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan, serta melibatkan masyarakat setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BPSPL Pontianak, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan 3 ekor penyu ditemukan tidak sengaja terjerat dalam jaring pukat oleh nelayan di Tanjung Pasir. Pihaknya angsung menurunkan Tim Respon Cepat Wilker Tarakan untuk bergerak ke lokasi penampungan penyu di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Dari hasil identifikasi dan pengukuran penyu oleh Tim Respon Cepat, diketahui sebagai penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran panjang kerapas 9,5 cm – 10 cm, lebar kerapas 8,8 cm – 9,5 cm, flipper depan 6 cm, flipper belakang 3 cm dan berat 0,095 gram – 0,135 gram. Kondisi penyu sehat dan aktif sehingga dapat dilepasliarkan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran Penyu Hijau oleh pihak-pihak terkait.

“BPSPL Pontianak bersama Stasiun PSDKP Tarakan dan Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan melepasliarkan penyu tersebut di perairan Pantai Amal Lama, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan pada titik koordinat : 3°15'46,20" LU - 117°39'16,06" BT  yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi pada Sabtu (15/1/2022),” kata Andry.

Dijelaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari di Jakarta, semua jenis penyu telah dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Status penyu masuk dalam daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Karena itu diperlukan upaya perlindungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Saya mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu. Stop berburu penyu dan produk turunannya,” tutur Tari.

Ia menambahkan, sebagai biota yang statusnya dilindungi penuh oleh pemerintah maka diperlukan upaya maksimal dalam kegiatan konservasi dan pelestariannya serta sinergi antar instansi dalam kegiatan respon cepat agar lebih banyak lagi biota laut yang dapat diselamatkan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP, termasuk Penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus