Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Krakatau Steel Sosialisasikan Penerapan PMK No. 15 Tahun 2022

Kebijakan pemerintah ke depan adalah hilirisasi untuk pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih kompleks

1 Juni 2022 | 22.49 WIB

Krakatau Steel Sosialisasikan Penerapan PMK No. 15 Tahun 2022
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PTKS) sosialisasikan penerapan PMK No. 15 Tahun 2022 melalui acara Focus Group Discussion (FGD) berkerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Kantor Bea & Cukai Merak, Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah dikeluarkan dan berlaku efektif pada 15 Maret 2022.

“Kebijakan pemberlakuan BMAD tersebut merupakan salah satu wujud nyata Pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi industri baja nasional dari praktek unfair trade yang secara nyata telah memberikan dampak negatif bagi perkembangan industri baja nasional,” kata Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, belum lama ini.

PMK tersebut mengatur pengenaan Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk HRC Alloy asal RRT yang termasuk dalam pos tarif ex.7225.30.90 sebesar 4,2 persen-50,2 persen untuk periode pengenaan selama 5 (Lima) tahun dimana spesifikasi produk baja impor yang dikenakan BMAD adalah memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen - 0,003 persen; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008 persen - 0,003 persen dan Titanium (Ti) ≤ 0,025 persen.

“Harapannya, dengan berlakunya BMAD tersebut dapat secara efektif untuk mengendalikan barang impor dumping dan circumvention,” kata Melati.

Ketua Tim Penanganan Permasalahan / Sengketa Investasi dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi, Leo Mualdy Christoffel mengatakan kebijakan pemerintah ke depan adalah hilirisasi di mana hilirisasi penting untuk pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih kompleks, sehingga kegiatan ekonomi di Indonesia lebih terdiversifikasi. Komitmen pemerintah ke depan yaitu mendorong dan mendukung investasi dengan menciptakan kegiatan ekonomi yang sehat.

“Untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang sehat, pengenaan instrumen trade remedies yang salah satunya pengenaan anti dumping sangat efektif untuk mengatasi praktek unfair trade seperti dumping maupun circumvention (Pengalihan kode HS). Hal ini perlu diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri”, ujar tambah Wakil Ketua KADI Herliza.

Dari sisi kepabeanan, Kepala Kantor Bea & Cukai Merak Beni Novri mengatakan besaran Bea Masuk Anti Dumping sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2022 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor HRC Alloy dari RRT yang penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. Pengenaan BMAD tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.(*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus