Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menaker Minta Perusahaan Semprot Ulang Disinfektan Jelang Pemberlakuan New Normal

Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan-perusahaan melakukan penyemprotan ulang disinfektan di area kerja menjelang perberlakuan new normal.

5 Juni 2020 | 19.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menaker Minta Perusahaan Lakukan Penyemprotan Ulang Disinfektan Jelang Pemberlakuan New Normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan-perusahaan melakukan penyemprotan ulang disinfektan di area kerja menjelang perberlakuan new normal. Hal ini diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman, dan sehat.
 
“Jika nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja," kata Menaker Ida saat memimpin penyemprotan disinfektan ke pemukiman padat penduduk di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, 5 Juni 2020.
 
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.
 
"Saya juga minta kepada perusahaan-perusahaan ketika kondisi normal, dan perusahaan beroperasi kembali, ayo diajak teman-teman yang dirumahkan dan di-PHK untuk kembali bekerja. Ayo sama-sama memulihkan melalui melibatkan teman-teman pekerja yang di-PHK dan dirumahkan," kata Ida Fauziyah
 
Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. K3 juga merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
 
"Apabila syarat-syarat dan budaya K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19," kata Ida Fauziyah.
 
Menteri Ida juga berharap dalam waktu dekat wabah Covid-19 segera berakhir. Meskipun WHO hingga saat ini belum bisa memastikan kapan berakhirnya Covid-19 dengan adanya vaksin untuk Covid-19. Namun, paling tidak bisa menekan korban Covid-19 yang terpapar, ekonomi bangkit kembali dengan kehidupan normal baru.
 
"Kita menunggu kebijakan new normal yang akan diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun sebagai masyarakat kita harus menyiapkan diri menyambut adanya kehidupan normal baru," ujarnya.
 
Menurut Menaker, berdampingan dan berdamai dengan Covid-19 artinya menyiapkan diri dengan tetap bekerja produktif, tapi aman dari Covid-19. Caranya dengan membiasakan diri hidup higienis, hidup sehat dan hidup bersih.
 
"Paling tidak kita terbiasa melakukan cuci tangan dengan air mengalir, cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir kalau kita sedang berada di rumah atau di tempat kerja. Kalau tidak, bawalah hand sanitizer atau biasakan diri menggunakan masker dan menghindari berkumpul dalam jumlah banyak orang dan jaga jarak satu meter," katanya seraya mengatakan harus berolahraga untuk menjaga imunitas tubuh.
 
Dalam kesempatan kunjungan ke Jembatan Besi, Menteri Ida juga memberikan bantuan sembako kepada sejumlah warga korban kebakaran menjelang perayaan Idul Fitri 1441 lalu. "Saya sungguh ikut berduka dengan musibah kebakaran yang menimpa warga Rt 002/03 kelurahan Jembatan Besi," katanya. 
 
Sedangkan Lurah Jembatan Besi, Iwan Setiawan, mengungkapkan, ada 554 jiwa warga Jembatan Besi terdampak kebakaran pada Selasa, 19 Mei  2020 lalu. Sebanyak 154 KK dari 106 rumah, rerata rumahnya ludes terbakar.
 
"Terima kasih Bu Menteri atas bantuan semuanya. Mudahan-mudahan musibah yang diterima warga akan cepat keluar dari cobaan ini dan kunjungan Bu Menteri bisa menambah semangat warga kami," ujar Iwan Setiawan. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus