Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendorong UMKM sebagai Pemasok Industri

UMKM Indonesia harus memanfaatkan keunggulan domestik di sektor perkebunan, kelautan, dan produk herbal. Kemitraan BUMN dan UMKN tertuang dalam RPP turunan UU Cipta Kerja.

4 Desember 2020 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didorong menjadi rantai pasok untuk industri besar, dengan memanfaatkan keunggulan domestik. Berdasarkan evaluasi Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM yang menjadi pemasok bagi industri besar baru 4,1 persen. Kondisi ini menyulitkan untuk bersaing dengan China, Jepang, atau Korea Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari evaluasi kami, UMKM nggak mungkin bersaing dengan usaha besar. Karena itu, UMKM jadi bagian dari rantai pasok industri nasional, misalnya menghasilkan produk bahan baku, bahan penolong industri, dan lainnya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Ngobrol @Tempo, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persaingan dengan negara-negara industri kian berat seiring pemberlakuan pasar bebas global, dan salah satunya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Produk China membanjiri Tanah Air, dan UMKM lokal kesulitan bersaing dengan produk-produk China. “ Kita punya sumber perkebunan, laut, produk herbal, dan lainnya. Itu harus dimanfaatkan. Pokoknya, jangan bikin barang yang China bikin, sederhananya begitu,” kata Teten.

Seperti halnya swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut andil dalam pembangunan. Untuk itu diperlukan penataan ulang kemitraan antara BUMN dengan UMKM. BUMN baja, misalnya, tidak sinkron jika memiliki mitranya produsen keripik melinjo.

Dalam mengembangkan UMKM sebagai rantai pasok, Kementerian Koperasi akan mengajarkan pengetahuan dan standardisasi.” UMKM kan biasanya kurang modal, tidak punya R and D (research and development). Jadi kita sedang godok pemberian insentif bagi industri besar yang bermitra dengan UMKM,” ujarnya.

Pemberian insentif dan sejumlah manfaat yang dirasakan UMKM tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Kemenkop UKM tengah menyiapkan satu peraturan pelaksanaan atau RPP tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya meningkatkan pemberdayaan UMKM melalui pemberian berbagai fasilitas. Diantaranyai kemudahan sertifikasi jaminan produk halal (JPH), prioritas alokasi DAK, prioritas pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMK, fasilitas bantuan dan layanan hukum, dan afirmasi terkait kemitraan tempat usaha di infrastruktur publik.   “Juga kebijakan untuk insentif fiskal bagi usaha menengah besar yang bermitra dengan UMK,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mendukung rencana pemerintah menjadikan UMKM sebagai pemasok bagi industri besar. Dia berharap BUMN dapat mencontoh perusahaan otomotif swasta yang merangkul ratusan anak perusahaannya untuk menyuplai komponen untuk industri tersebut.

“Contoh pembuatan jok mobil diserahkan pada anak perusahaan yang juga UMKM. Perusahaan itua juga memberi modal agar usaha tersebut berjalan. Bayangkan kalau kita melakukan pada BUMN, rantai pasok pasti akan terjadi,” ujarnya.

Sebenarnya rencana kemitraan BUMN dan UMKN telah tertuang dalam RPP sebagai regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar harus saling menguntungkan dan membutuhkan agar sanggup bertahan lama.

“Kami akan terus memberikan pendampingan dan pendidikan bagi pelaku UMKM. Yang penting para pelaku UMKM jangan berputus asa, terus berupaya memanfaatkan program-program dari kementerian dan lembaga,” kata Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus