Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL-Salah satu permasalahan sosial yang krusial di Indonesia-negara dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa-- adalah kemiskinan. Dalam membuat program-program kerjanya tentu dilakukan dengan penerapan data-data yang terukur dan teruji. Data-data tersebut merupakan data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjelaskan bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS merupakan hasil proses usulan data, verifikasi, validasi dan pengendalian serta penjaminan kualitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DTKS dijadikan acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan social oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. DTKS dikelola Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos dengan perbaikan data olehpemda dengan aplikasi system informasi kesejahteraansosial next generation (SIKS-NG) sejak 2017.
Sampai 2021 pembenahan DTKS dilakukan melalui upaya perbaikan integritas DTKS, guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan nomor induk kependudukan (NIK) yang sepadan dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melakukan pendataan dan pengelolaan data tingkat kabupaten/kota. Pendataan dan pengelolaan tersebut berupa mengecek DTKS eksisting, melakukan updating DTKS di wilayah masing-masing serta memeriksa dan memperbaiki data NIK penerima program bantuan sosial yang berasal dari DTKS.
Upaya perbaikan integritas data terdiri dari pembenahan data, pembenahan proses, dan peningkatan inklusi dan akuntabilitas. Pembenahan data dilakukan dengan penyatuan empat pulau data base yaitu DTKS, PKH, BPNT, dan BST menjadi data individu tunggal yaitu DTKS baru. Kemajuan teknologi dan digitalisasi di semua sendi kehidupan memacu Kemensos untuk berbenah, tak terkecuali wajah DTKS pun bersolek.
Aplikasi ini memungkinkan penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui akun yang telah dibuatnya. Pada akhirnya DTKS ini menjadi alat yang tangguh dan diandalkan oleh Kemensos khususnya sebagai basis data penerima maupun program perlindungan sosial.Diharapkan dengan pembenahan pengelolaan DTKS, penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. (*)