Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nikmati Sensasi Pedas Kober Mie

Dua menu andalan wajib dicoba yaitu Mie Setan dan Mie Iblis.#infotempo

28 April 2023 | 00.00 WIB

Dua menu andalan wajib dicoba yaitu Mie Setan dan Mie Iblis.
Perbesar
Dua menu andalan wajib dicoba yaitu Mie Setan dan Mie Iblis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Makanan pedas menjadi salah satu pilihan yang diburu orang banyak. Dari berbagai tempat makan yang menyediakan menu istimewa kuliner pedas, salah satu yang populer adalah Kober Mie. Restoran ini digemari karena rasa mi yang enak serta harga ramah di kantong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usaha Kober Mie yang dimulai sejak 2010 kini memiliki banyak cabang yang tersebar di provinsi Jawa Timur dan Bali. Dari sekian banyak cabang tersebut, terdapat dua menu andalan wajib dicoba, yaitu Mie Setan dan Mie Iblis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kedua menu ini terlihat sama saja dengan mi biasa, hanya saja perpaduan bumbu khas Kober dan cabai gilingan segar membuat rasa kedua mi ini menjadi istimewa," kata Dio, Manajer Kober Mie.

Perbedaan dari Mie Setan dan Mie Iblis ini adalah level kepedasannya. Mie Setan menggunakan cabai gilingan biasa yang dibumbui tanpa kecap, sedangkan Mie Iblis menggunakan bumbu kecap. 

"Jumlah cabai yang digunakan pun berbeda, untuk Mie Setan level 1 menggunakan dua belas cabai giling, dan kelipatan berikutnya hingga level 5," ujarnya. Sedangkan Mie Iblis, hanya menggunakan lima cabai giling sampai kelipatan lima berikutnya sampai pada level L. 

Kudapan seperti siomay goreng dan rebus, smoked beef, ayam tabur, dan kerupuk pangsit turut hadir sebagai pelengkap kedua menu ini. Sensasi pedas yang menampar, ditambah lauk yang berlimpah pasti dijamin bikin ketagihan.

Iklan

Artikel iklan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus