Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar Bilang Galon Terpapar Sinar Matahari Aman, Padahal Dilarang BPOM

BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalamwadah plastik yang mengandung BPA.

23 Desember 2024 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Dampak paparan sinar matahari langsung dalam waktu lama pada distribusi dan penyimpanan galon air minum selalu menjadi fokus perhatian otoritas keamanan dan mutu pangan di berbagai negara, termasuk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat potensi risiko migrasi senyawa Bisfenol A (BPA), senyawa yang digunakan bahan dalam pembuatan jenis plastik polikarbonat, dari kemasan ke dalam air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, sejumlah pakar kemasan plastik dalam beberapa kesempatan memastikan tidak ada yang keliru dengan cara distribusi galon guna ulang bahan polikarbonat di Indonesia. Meski terkena sinar matahari, menurut para pakar itu tidak akan memicu migrasi senyawa Bisphenol A (BPA), alias aman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat pakar tersebut tidak sejalan dengan hasil riset BPOM. Berdasarkan dua kali pengujian skala nasional pada 2021-2022, BPOM mendapati level migrasi BPA pada galon di sejumlah provinsi telah melewati ambang batas aman yang ditetapkan. Menurut BPOM, temuan tersebut menunjukkan level migrasi BPA pada galon yang beredar di pasar cenderung mengkhawatirkan dan karena itulah pelabelan bahaya BPA dianggap sebagai regulasi yang tepat untuk mendidik masyarakat akan risiko BPA.

Paparan suhu matahari pada saat proses distribusi kemasan galon isi ulang kata Pakar Polimer Mochamad Chalid, berpotensi memicu migrasi BPA ke dalam air minum di dalamnya. “Peluruhan BPA sangat tergantung pada suhu, dan berapa lama galon kemasan air minum isi ulang itu disimpan atau digunakan, yang bisa berdampak terjadinya migrasi BPA ke dalam produk air minum dalam kemasan,” kata Chalid.

Di banyak daerah, utamanya Jawa, sudah jadi pemandangan umum galon air minum didistribusikan dengan truk tanpa terpal dari pabrik ke pusat-pusat distribusi lintas kabupaten dan provinsi. Setiap harinya, berjuta-juta galon bergerak di atas truk terbuka ke banyak fasilitas distribusi, ikut bermacet- macet di jalan, terpapar debu, polusi kendaraan, hujan dan sinar matahari.

Saat galon telah sampai ke pengecer, galon kerap diletakkan begitu saja di luar area toko dan kembali terpapar sinar matahari langsung. Hal ini tentunya melanggar peraturan BPOM No 6 Tahun 2024 Pasal 48A tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan yang tertulis “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.

BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik yang mengandung BPA. Paparan BPA sangat berbahaya bagi kesehatan. Penelitian terbaru menunjukkan paparan BPA dapat meningkatkan risiko beberapa jenis kanker, termasuk kanker otak dan kanker darah seperti leukemia. (*)

Fifia Asiani

Fifia Asiani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus